Pengendara di Palu yang Didenda Menurun

denda

PALU, MERCUSUAR – Pekan ketiga bulan Juli 2019 atau Jumat (19/7/2019), jumlah pengendara bermotor di Palu yang dihukum membayar denda Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas menurun dibanding pekan sebelumnya (Jumat (12/7/2019).

Demikian data tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Jumlah pengendara yang dihukum membayar denda pada Jumat 19 Juli 2019 berjumlah 320 orang, sedang Jumat 12 Juli 2019 sebanyak 387 orang.

Papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 19 Juli 2019 mencantumkan bahwa ke 320 pengendara yang dihukum membayar denda itu ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Pengendara ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 141 orang,teridir pengendara mobil 14 orang dan motor 127 orang. Sementara pengendara yang ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 179 orang, terdiri dari pengnedara mobil 15 dan motor 164 orang.

Hakim, Ernawati Anwar SH MH didampingi Panitera Pengganti, Muh Asyri Z Rukka SH menjatuhkan hukuman denda bervariasi, yakni antara Rp49 ribu hingga Rp199 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp1.000.

Pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 106, Pasal 283 Ayat (1), Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 287 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 292 Ayat (1), serta Pasal 293 Ayat (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.    

“Barang bukti, berupa slip BRI, STNK, kendaraan, SIM C dan SIM A,” tulis pada papan itu. AGK

 

Pos terkait