PALU, MERCUSUAR – Pekan keempat bulan September 2019 atau Jumat (27/9/2019), jumlah pengendara bermotor di Palu yang dihukum membayar denda Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas menurun dibanding pekan sebelumnya (Jumat (20/9/2019).
Demikian data tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Jumlah pengendara yang dihukum membayar denda pada Jumat 27 September 2019 berjumlah 1.074 orang, sedangkan Jumat 20 September 2019 sebanyak 1.313 orang.
Papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 27 September 2019 mencantumkan bahwa 1.074 pengendara yang dihukum membayar denda itu, ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Pengendara ditilang Ditlantas berjumlah 423 orang, terdiri dari pengendara mobil 129 orang dan motor 294 orang. Sementara pengendara yang ditilang Satlantas Polres Palu sebanyak 651 orang, terdiri dari pengendara mobil 35 dan motor 616 orang.
Adapun barang bukti, diantaranya, slip BRI, STNK, SIM C, SIM A, SIM B1 dan kendaraan.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, I Made Sukanada SH MH dan Hj Aisa Mahmud SH MH yang menyidangkan pengendara yang disanksi tilang Satlantas Polres Palu serta Ditlantas Polda Sulteng, menjatuhkan hukuman berupa denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp1.000.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor itu bervariasi, diantaranya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (1) Jo 106, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (2) dan (6) Jo 68 dan 106, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan mengakui jika pekan ini pengendara bermotor yang dihukum membayar denda akibat disanksi tilang Kepolisian jumlahnya menurun disbanding pekan sebelumnya. Namun demikian jumlahnya masih tinggi dibanding pekan-pekan lainnya.
“Ini karena ada Operasi Patuh Tinombala 2019 yang digelar jajaran Polda Sulteng pada 29 Agustus hingga 11 September 2019,” tuturnya.
Untuk pekan ini, tambahnya, ada dua hakim yang menangani perkara pengendara yang disanksi tilang, yakni Satlantas Polres Palu oleh I Made Sukanada didampingi Panitera Pengganti (PP) Syarfina Syaharuddin dan Ditlantas Polda SUlteng oleh Hj Aisa Mahmud didampingi PP Silvana. AGK