PALU, MERCUSUAR – Pekan kedua bulan Juli 2020 tepatnya Jumat 10 Juli, pengendara bermotor yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu karena melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang Kepolisian nihil.
Pasalnya, tidak ada pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Jumat (10/7/2020).
“Tidak ada (tilang) minggu ini, karena tidak ada berkas tilang dari Kepolisian.,” tutur salah seorang petugas di bagian Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjawab pertanyaan wartawan Media ini yang memastikan penanganan perkara tilang, Jumat (10/7/2020).
TILANG 3 JULI
Diketahui, pekan pertama bulan Juli 2020 yakni Jumat 3 Juli, pengendara bermotor yang dipidana membayar denda oleh PN klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 57 orang.
Ke 57 pengendara yang disanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu itu, terdiri dari empat pengendara mobil dan 53 motor.
Hakim PN Klas I A/PHI/Tipikor Palu, Mahir Sikki SH didampingi Panitera Pengganti, Aswar SH menjatuhkan pidana denda yang nilainya bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, yakni antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsidair tiga kurungan. Selain itu, mereka dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
“Barang bukti, meliputi STNK, kendaraan dan SIM B1,” tertulis pada papan pengumuman itu.
Peraturan lalu lintas yang dilanggar pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 70 Ayat (2); Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 107 Ayat (2), serta Pasal 297 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK