PALU, MERCUSUAR – Pekan pertama bulan Juli 2022 yakni Jumat 1 Juli, pengendara bermotor di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang divonis membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu karena disanksi tilang oleh Kepolisian akibat melanggar peraturan lalu lintas, nihil.
Pasalnya, papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di halaman PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu masih memuat lampiran putusan denda tilang pekan sebelumnya (Jumat, 24/6/2022), Jumat (1/7/2022).
“Iya, karena tidak ada pelimpahan berkas pengendara bermotor yang ditilang oleh Kepolisian. Mungkin pekan depan (pelimpahan),” kata petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu pada Media ini, Jumat (1/7/2022).
Pekan sebelumnya, Jumat (24/6/2022), sebanyak 286 pengendara bermotor didenda PN Kelas IA/PHI/Tipkor Palu, setelah ditilang Kepolisian baik oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu.
Rinciannya, pengendara bermotor yang ditilang Ditlantas berjumlah 44 orang, terdiri dari 11 pengendara mobil dan 33 motor. Sementara ditilang Satlantas Polres Palu 242 pengendara bermotor, meliputi satu pengendara mobil dan 241 motor.
“Barang bukti, berupa STNK, kendaraan, Slip BRI, SIM C, SIM A, SIM B I dan SIM B II Umum,” tertulis pada kolom barang bukti pengumuman itu.
Hakim, Zaufi Amri SH didampingi Panitera Pengganti, I Wayan Sugiarso SH menjatuhkan vonis denda yang jumlahnya bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan, yaitu antara Rp49.000 hingga Rp99.000, subsidair tiga hari kurungan.
Selain itu, para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000. AGK