Pengendara di Palu yang Ditilang Didenda Rp99 Ribu

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, I Made Sukanada SH MH didampingi Panitera Pengganti, Muklis SH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya sama terhadap pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Kepolisian, Jumat (29/3/2019).

Pelanggar lalu lintas tersebut dijatuhi hukuman denda Rp99 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp1.000.

Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 29 Maret 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Papan pengumuman disebutkan bahwa pelanggar lalu lintas yang didenda berjumlah 152 pengendara, terdiri dari pengendara mobil 12 orang dan motor 142 orang. Para pengendara itu seluruhnya ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, dan Pasal 287 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta Pasal 291 Ayat (1).

TILANG 22 MARET

Sebelumnya, Jumat 22 Maret 2019, Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rosyadi SH MH didampingi Panitera Pengganti, Rahmawati SH menjatuhkan hukuman denda pada 10 pengendara bermotor di Palu yang disanksi tilang.

Para pengendara yang terdiri dari satu pengendara mobil dan sembilan motor itu, dihukum denda yang jumlahnya berkisar antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu subside tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 1.000. AGK

   

Pos terkait