Pengendara di Palu yang Ditilang Ditlantas Nihil

Tilang.-Ilustrasi

PALU, MERCUSUAR – Pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng nihil.

Pasalnya, 102 pelanggar lalu lintas yang dihukum membayar denda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A/PHI/Tipikor Palu, Hj Aisa Mahmud SH MH didampingi Panitera Pengganti, Nisfah pada Jumat (5/4/2019), semuanya berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Demikian data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 16 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Pada papan itu mencantumkan bahwa 102 pengendara yang didenda terdiri dari tiga orang pengendara mobil dan 99 motor.

Mereka dihukum membayar denda yang jumlahnya sama, yakni Rp49 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga membayar biaya perkara Rp1.000.

“Barang bukti berupa slip BRI, SIM A, SIM C, STNK dan kendaraan,” tertulis di papan itu.

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106 dan Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 serta Pasal 293 Ayat (2) Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu.

TILANG 9 AGUSTUS

Sementara pada pekan sebelumnya Jumat 9 Agustus 2019, jumlah pengendara bermotor di Palu yang dihukum membayar denda oleh Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, I Made Sukanada SH MH didampingi Panitera Pengganti, Evi SH MH berjumlah 217 orang.

Ke 217 pengeendara itu disanksi tilang oleh Ditlantas Polda  Sulteng. Rinciannya, ditilang Ditlantas sebanyak 36 pengendara terdiri dari tiga pengendara mobil dan 33 motor, sedangkan oleh Satlantas berjumlah 181 orang yaitu sembilan pengendara mobil dan motor 172 orang.

Mereka dihukum membayar denda sebesar Rp49 ribu, subside tiga hari kurungan. Selain itu juga membayar biaya perkara Rp1.000. AGK 

Pos terkait