Pengendara yang Ditilang di Palu Didenda Rp49 Ribu

FOTO TILANG-db8c1019
PAPAN pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di halaman PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Salamoddin A SH menjatuhkan sanksi denda Rp49 ribu subsidair tiga hari kurungan kepada seluruh pengendara bermotor di Palu, Provinsi Sulteng, yang ditilang Polisi karena melanggar peraturan lalu lintas, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.

Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat (4/3/2022).

Pada papan itu tercantum jumlah pengendara bermotor yang dihukum membayar denda pada pekan pertama bulan Maret itu sebanyak 104 orang. Ke 104 orang tersebut merupakan pengendara sepeda motor yang ditilang oleh Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polres Palu

“Barang bukti, berupa kendaraan, slip BRI, STNK dan SIM C,” tertulis pada kolom barang bukti di lampiran putusan itu. 

Peraturan lalu lintas yang dilanggar ke 104 pengendara bermotor itu, yakni Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a, b dan c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ;  Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 107 Ayat (2); serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

JUMLAH MENURUN

Pengendara bermotor yang disanksi membayar denda pekan pertama Maret 2022 jumlahnya menurun disbanding pekan sebelumnya Jumat (25/2/2022). 

Pada pekan terakhir bulan Februari pengendara di Palu yang didenda PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 304 orang. 

Rinciannya, ditilang Direktorat Lalu Lontas Polda Sulteng sebanyak 30 orang, sedangkan Satlantas Polres Palu 274 orang. 

Hakim Zaufi Amri SH didampingi PP Silvana SH menjatuhkan membayar denda antara Rp49 ribu hingga Ro99 ribu, subsidair tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Ro1.000. AGK   

 

Pos terkait