Pengendara yang Ditilang Didenda Sama

Tilang.-(Ilustrasi)

PALU, MERCUSUAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Hj Aisa H Mahmud SH MH didampingi Panitera Pengganti H Amir Mappiare SH menjatuhkan hukuman denda yang sama terhadap seluruh pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan disanksi tilang, Jumat (21/9/2018).

Pelanggar lalu lintas tersebut dijatuhi hukuman denda Rp49 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 21 September 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Papan pengumuman disebutkan bahwa pelanggar lalu lintas yang didenda berjumlah 149 pengendara, yang semuanya disanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Adapun rincian pengendara kendaraan bermotor yang disanksi tilang, yakni tujuh pengendara mobil dan sepeda motor sebanyak 142 pengendara.

Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut, yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 281 Ayat (1) Jo 77 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK  

Pos terkait