Pengguna Narkoba di Indonesia 3,3 Juta

Ketfoto: SEKDAPROV, Mohammad Hidayat Lamakarate dan Kepala BNNP Sulteng, Brigjend Pol. Andjar Dewanto, menggelar diskusi masalah narkoba pada peringatan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2018 di Swiss Belhotel, Kamis (12/72018). FOTO: HUMAS PEMPROV

PALU, MERCUSUAR – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Brigjend Pol. Andjar Dewanto, melaporkan bahwa berdasarkan hasil survei nasional penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan pusat penelitian kesehatan Universitas Indonesia, diperoleh angka prevalensi sebesar 1,77 persen dari total penduduk Indonesia atau sejumlah 3. 376.115 orang. Penyalahgunaan itu pada kelompok usia 10-59 tahun. Selain itu, terdapat 12. 000 orang meninggal sia – sia setiap tahunnya akibat narkoba.

Hal itu dikemukakan Andjar Dewanto, pada peringatan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2018 di Swiss Belhotel, Kota Palu, Kamis (12/72018).

Berdasarkan data tersebut, Andjar mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, generasi muda, oknum aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala daerah, hingga di lingkungan pesantren.

Penggunaan teknologi internet untuk perdagangan dan peredaran gelap narkoba pun meningkat, baik dari segi nilai transaksinya maupun jenis yang diperdagangkan.

“Munculnya jenis-jenis narkoba baru atau new psychoactives substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba.” katanya.

Andjar juga menuturkan, bedasarkan data yang dikeluarkan oleh UNODC dalam world drug reports 2017 bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan 2016, telah terdeteksi sebanyak 739 total NPS yang beredar di dunia. Yang dilaporkan oleh 106 negara dan 71 jenis di antaranya sudah beredar di Indonesia di mana sebanyak 65 jenis. Jenis itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, sementara ada 6 jenis belum diatur. BOB

Pos terkait