PALU, MERCUSUAR – Perkara perdata Nomor: 81/Pdt.G/2018/PN Pal yang diajukan oleh Junita selaku penggugat dan Stevi Gracia Wentinusa sebagai tergugat masih dalam tahap mediasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Mediator Erianto Siagian SH MH menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan perkara itu ditahap mediasi, Jumat (24/8/2018) sore.
Diketahui, gugatan dilayangkan penggugat terkait wanprestasi perjanjian kerjasama pekerjaan interior dan pengadaan furniture untuk satu unit rumah milik tergugat berlokasi di Perumahan Citraland Palu. Dimana, tergugat belum membayar sisa dari pekerjaan interior dan pengadaan funiture rumahnya pada penggugat selaku penyedia jasa sebesar Rp287.358.600. Padahal, pekerjaan telah diselesaikan oleh penggugat sesuai kontrak, yakni 4 Februari 2018.
Dalam gugatannya, penggugat juga meminta PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk meletakan sita jaminan terhadap rumah tergugat di Perumahan Citraland Cluster Maldive C3 Nomor 5 Kota Palu, Sulteng.
Dijelaskan Erianto, proses mediasi pada Selasa (21/8/2018) kedua pihak hadir diwakili oleh kuasa hukumnya. Pada mediasi itu, masing-masing pihak mengajukan penawaran.
Penawaran itu, lanjutnya, akan disampaikan pada kliennya masing-masing, hingga belum ada keputusan.
“Para pihak meminta mediasi dilanjutkan nanti, serta disepakati pada Selasa (28/8/2018) pekan depan,” ujar Erianto.
“Saya meminta agar pada mediasi selanjutnya prinsipal hadir (penggugat dan tergugat). Hasil komunikasi melalui telepon, mereka siap hadir,” sambungnya.
Apabila pada mediasi itu terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat, maka perkara tersebut tidak lanjut. Namun jika tidak terjadi kesepakatan, perkara akan diserahkan ke Majelis Hakim untuk dilanjutkan sidangnya.
“Waktu mediasi kan 30 hari. Perkara ini baru sekitar 15 hari (mediasinya), jadi masih ada waktu beberapa hari,” tutupnya. AGK