Pengurangan Risiko Bencana, BPBD Menyasar Sekolah

tanggap bencana

LERE, MERCUSUAR– Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Kesra Kota Palu, Imran Lataha berharap agar informasi tentang kebencanaan di Kota Palu dapat lebih meluas. Hal tersebut, Ia katakan, berkaitan dengan sosialisasi Sekolah Tanggap Bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu.

“Melalui pendidikan diharapkan agar upaya pengurangan risiko bencana dapat mencapai sasaran yang lebih luas dan dapat dikenalkan secara lebih dini kepada seluruh peserta didik, misalnya dengan mengintegrasikan pendidikan pengurangan risiko bencana ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler,” kata Imran, dalam sambutannya mewakili Wali Kota Palu, pada workshop persiapan penerapan sekolah/madrasah aman bencana bersama stakeholders kebencanaan diruang pertemuan SMPN 10 Palu , Selasa(7/8/2018).

Imran menambahkan, upaya untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan sekolah dan fasilitas pendidikan aman dari bencana dan bukan merupakan tempat yang dapat membahayakan kehidupan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan lainnya selain itu juga menerapkan prinsip-prinsip sekolah aman dalam program pembangunan sekolah secara berkesinambungan dan mengikuti perkembangan kemajuan teknologi pembangunan gedung dan di sesuaikan dengan kondisi setempat.

Sementara, Kepala BPBD Palu, Presly Tompubolon mengatakan, seiring dengan pelaksanaan Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya terpaku pada tahap tanggap darurat saja.

Tetapi juga, lanjutnya mencakup tahapan pra bencana (kesiapsiagaan) dan pasca bencana (pemulihan), undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik dalam situasi tidak terjadi bencana , maupun situasi terdapat potensi bencana.

“Menjawab tantangan tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2010 menerbitkan surat edaran (SE) No 70a/SE/MPN/2010 Tentang Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di sekolah,” jelasnya. ABS

Pos terkait