PALU, MERCUSUAR – Ferry Tansil didampingi penasehat hukumnya, Yules Kelo, SH melaporkan Ir. Syafruddin, pengusaha tambang batu di Loli Oge Donggala di Polres Palu. Ia dilaporkan ke polisi akibat pengrusakan papan pengumuman kepemilikan tanah, Minggu, 6 Oktober 2019.
Yules Kelo menjelaskan, berawal dari perkara antara Ferry Tansil melawan Elly Candra yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1548 K/PDT.G/2016 Tanggal 8 November 2016. Dengan dimenangkan oleh Ferry Tansil dan Elly Candra sebagai pihak yang kalah dalam perkara sengketa tanah yang terletak di Jl. Cik Ditiro No 3.
Kurang lebih 20 tahun Fery Tansil menanti kepastian hukum yang berkeadilan terkait pembelian tanah berdasarkan hasil lelang. Ferry Tansil adalah pembeli berdasarkan lelang yang dilaksanakan oleh KP3N Cabang Palu.
Akhirnya melalui putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Ferry Tansil adalah pembeli yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum sehingga dengan demikian kepemilikan tanah di Jl. Cik Ditiro No 3 adalah sah dan berkekuatan hukum karena perolehannya jelas.
Penasehat Hukum Yules Kelo, SH dari Kantor Hukum Yules Kelo & Associates di Jakarta menuturkan, berdasarkan informasi, tanah milik kliennya, Ferry Tansil telah digunakan oleh Syafruddin sebagai akses jalan dan juga tempat penampungan bahan material untuk pembangunan bangunan milik Syafruddin yang diduga tidak memiliki IMB.
Oleh karenanya dengan itikad baik melalui Kantor Hukum Yules Kelo & Associates pada tanggal 28 September 2019 melayangkan surat somasi yang pertama kepada Syafruddin. Namun karena tidak mendapat tanggapan, kembali melayangkan surat somasi yang kedua yaitu pada tanggal 1 Oktober 2019 namun tidak mendapat tanggapan juga.
Karenanya pada hari Sabtu, 5 Oktober 2019, Ferry Tansil memasang papan pengumuman “TANAH INI MILIK FERRY TANSIL berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1548 K/PDT.G/2016 Tanggal 8 November 2016 DILARANG MASUK “.
Namun pada hari Minggu, 6 Oktober 2019 secara bersama-sama Syafruddin dengan beberapa orang melakukan tindakan pengrusakan papan pengumuman yang dipasang Ferry Tansil. Pada hari itu juga Ferry Tansil melaporkan kejadian itu di Polres Palu. Kemudian didampingi oleh petugas piket yang jaga di Polres Palu mendatangi lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti papan pengumuman yang dirusak bersama pelakunya yaitu Syafruddin.
Menurut Yules Kelo, kliennya Ferry Tansil sebagai pelapor dan juga para saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Krimum IV Sat Reskrim Polres Palu.
“Saya akan akan terus mengawal atas laporan klien kami Ferry Tansil agar benar-benar hukum ditegakan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun juga karena sebagaimana informasi yang didapat terlapor adalah orang yang cukup berpengaruh di Palu,” kata Yules Kelo.MAN