TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satgas Pangan Sulteng kembali mendatangi gudang penyimpanan minyak goreng merek Viola milik CV. AJ, Jumat (4/3/2022). Usai dilakukan pemeriksaan, pemilik ribuan liter minyak goreng itu, langsung diminta menyalurkan minyak goring tersebut di pasar tradisional.
Pemilik gudang atau pihak CV.AJ mengaku menahan penjualan minyak goreng tersebut sebab masih menunggu kepastian dana selisih dari pusat, yang mana pemerintah mengimbau penjualan di pasaran sebesar Rp.14.000 per liter, sedangkan saat itu CV.AJ membelinya masih harga Rp.18.000 secara tunai dari pabrik sedangkan harga jual rata-rata Rp.19.500 per liter.
Satgas mengambil menyita beberapa minyak goreng sebagai sampel untuk kelanjutan penegakan hukum. “Sisa barang akan disalurkan kepada masyarakat dengan harga jual sesuai HET yakni 14 Ribu,” kata Pengawas Perdagangan Perindag Kota Palu, Muh Fauzi.
Untuk mekanisme penjualan, akan diatur Perindag Provinsi Sulteng bersama Perindag Kota Palu dalam operasi pasar murah pada minggu ketiga Maret 2022, hingga ke pasar modern ke masyarakat dengan harga subsidi.
“Penyaluran minyak goreng ini kemungkinan bisa dikerjasamakan dengan pihak Bulog,”ujar Fauzi.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, pendistribusian temuan minyak goring itu dilakukan, guna mendukung ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Dia melanjutkan, setelah (Rabu 2/3/2022), pihaknya menyegel gudang sebagai upaya penegakkan hukum, maka hari ini (Jumat) setelah melalui koordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Sulteng dan Kota Palu, minyak goreng milik CV. AJ diminta disalurkan ke pasar.
“Kita perintahkan untuk segera didistribusikan ke pasaran,”ungkapnya.
Perintah pendistribusian minyak goreng 53 ton milik CV. AJ ini sebagai upaya untuk mengatasi keresahan dan kelangkaan minyak goreng yang dirasakan masyarakat Kota Palu dan Sulawesi Tengah, untuk tehnis penyaluran akan diatur oleh Dinas Perindag Kota Palu.
Dia melanjutkan, dengan didistribusikannya minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan berarti penegakkan hukum berhenti, penyidik telah melakukan penyisihan untuk kepentingan penegakkan hukum.
Seperti diketahui, Satgas Pangan Sulteng dipimpin Kombes Pol. Ilham Saparona telah melakukan penyegelan dua gudang yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Kota Palu. ABS/AMR