PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Penjabat Kepala Desa (Kades) Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Tolitoli Bahmid Nawir (46) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Mukmal (26) bersalah, Kamis (26/7/2018). Namun kedua terdakwa dalam satu berkas perkara itu, dijatuhi hukum berbeda.
Terdakwa Bahmid Nawir dihukum pidana penjara satu tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp97.609.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Sementara Mukmal dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ia dibebankan membayar uang pengganti Rp24.077.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Bahmid Nawir dan Mukmal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Santigi tahun 2017. Bahmid Nawir bertindak selaku penanggung jawab Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), sedangkan Mukmal koordinator PTPKD. Keduanya didakwa merugikan keuangan nnegara Rp121.686.000.
“Terdakwa Bahmid Nawir dan Mukmal terbukti secara sah dan meyakinkan mlakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. “Terima,” tutur Bahmid.
Demikian dengan JPU, juga menyatakan sikap yang sama.
Sebelumnya, Kamis (12/7/2018), JPU menutut Bahmid Nawir pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp97.609.000 subsider dua bulan penjara. Sementara Mukmal dituntut pidana penjara satu tahun 10 bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp24.077.000 subsider dua bulan penjara.AGK