BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Dari hasil interogasi atau keterangan yang diberikan kepada penyidik oleh kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau jambret, bahwa kedua pelaku yakni A dan M yang masih dbawah umur, telah beraksi di 30 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), baik di Kota Palu maupun Kabupatan Sigi.
Demikian dikatakan, Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, di Mapolres Palu, Senin (24/1/2022). Kapolres melanjutkan, kedua pelaku juga mengaku selain menjambret, mereka juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
“Dari keterangan yang para pelaku sampaikan, bahwa aksi ini telah lama mereka jalani, sudah dalam setahun ini dan aksinya bukan hanya dilakukan di Kota Palu, namun juga di Sigi,”jelasnya.
Kapolres mengatakan, uang dari hasil aksi pencurian itu selain untuk foya-foya juga untuk dibelikan narkoba, namun saat ditangkap petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari para pelaku.
Seperti dketahui, kronologis penangkapan kedua pelaku yang masih dibawah umur itu, berawal dari informasi yang tersebar di media sosial tentang dua orang anak yang tertangkap tangan sedang melakukan tindakan pencurian di seputaran Jalan Zebra, keduanya pun sempat diamuk massa, namun akhirnya berhasil diamankan di Mapolsek Palu Selatan pada 12 Januari 2022 lalu.
Kemudian, mendapat informasi itu personel Opsnal Polsek Palu Barat, langsung menuju ke Mapolsek Palu Selatan, untuk mengintoregasi kedua pelaku,dan di Polsek Palu Selatan keduanya tidak diproses hukum karena korban tidak membuat laporan, melainkan surat pernyataan dari kedua belah pihak.
“Dari hasil pengembangan di Polsek Palu Barat, keduanya mengaku telah melakukan tindakan Curat dan Curanmor di sejumlah TKP,” jelas Kapolres. AMR