LOLU UTARA, MERCUSUAR – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng berangkatkan 17 orang Warga Binaan dalam rangka memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Palu untuk menuntaskan proses hukum, Rabu (23/10/2024).
Pengeluaran tahanan atau warga binaan untuk kepentingan sidang tersebut didasarkan pada surat pemanggilan terdakwa yang dibawa oleh pihak kejaksaan yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan dibuatkan berita acara pengeluaran.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi menjelaskan, mengeluarkan tahanan untuk mengikuti persidangan sudah menjadi salah satu aktivitas harian yang dilakukan rutan palu dan bagian dari SOP Peradilan Pidana.
“Memberangkatkan warga binaan untuk mengikuti sidang sudah menjadi tugas kami sebagai Rumah Tahanan dimana para terduka tindak pidana dititipkan disini selama mereka menjalani proses peradilan,” ujar Herdi.
Herdi pun menyampaikan, dalam teknisnya para warga binaan tersebut dikawal langsung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian selaku pihak penahan untuk pertanggungjawaban keamanannya.
“Karena sebagian besar statusnya masih tahanan, jadi pengawalan diamanahkan ke pihak penahan karena masih dalam kewenangan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengapresiasi atas kolaborasi yang telah dilakukan tersebut.
Ia menilai, sinergitas tersebut merupakan komitmen bersama dalam menciptakan peradilan yang cepat dan berkualitas.
“Kerja sama yang baik antara Rutan Palu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam mengawal proses hukum ini patut diapresiasi. Sinergitas seperti ini sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif dan efisien,” kata Hermansyah Siregar.
Ia berharap agar sinergitas tersebut senantiasa ditingkatkan sehingga dapat turut berkontribusi bagi reformasi hukum di wilayah Sulteng.
“Saya berharap sinergi yang baik ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan,” tandas Hermansyah Siregar. */JEF