Penulisan Ulang Sejarah Demi Pengungkapan Kebenaran

TONDO, MERCUSUAR – Amnesty International Indonesia dengan dukungan sejumlah lembaga seperti Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Gerakan Perempuan Bersatu, Komunitas Historia Sulteng (KHST), serta Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASOS) FISIP Untad, melaksanakan diskusi publik dengan tema “Penulisan Ulang Sejarah, Kebenaran dan Keadilan atas Tragedi Kemanusiaan, Senin (18/9/2023), bertempat di Aula FISIP Untad 

Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah pembicara seperti istri alm Munir, Suciwati, sejarawan Muhammad Fauzi, sejarawan Untad, Haliadi Sadi, serta Juru Kampanye Amnesty Internasional Indonesia, Zaky Yamani. Hadir pula Rektor Untad, Prof. Amar, serta Gubernur Sulteng, diwakili Karo Hukum, Adiman. 

Adiman saat menyampaikan gagasan gubernur terhadap pemulihan menyeluruh terhadap para pihak korban pelanggaran HAM masa lalu mengatakan, saat ini gubernur memberikan perhatian kepada para korban pelanggaran HAM berat di Sulteng, dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.11/462/RO.Hukum-G.ST/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Sulteng. Terbentuknya tim tersebut, diharapkan dapat segera melakukan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Sulteng. 

Juru Kampanye Amnesty International Indonesia, Zaky Yamani mengatakan, dipilihnya Palu sebagai tuan rumah rangkaian kegiatan Amnesty International bukannya tanpa alasan. Progres pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Palu, serta praktik baik dari keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya tersebut, menjadi dasar dipilihnya Palu sebagai lokasi pelaksanaan rangkaian kegiatan. 

Diskusi publik ini juga kata dia, dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Kemerdekaan untuk Klarifikasi Kesejarahan, Kebenaran, dan Keadilan atas Kejahatan Kemanusiaan, yang dilakukan oleh sejumlah elemen sejarawan, pendidik, akademisi, pegiat seni dan budaya, aktivis, dan warga, pada 29 Agustus 2023 lalu. Deklarasi yang digagas oleh nama-nama seperti Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Andy Achdian, Asvi Warman Adam, Bonnie Triyana, Grace Leksana, Muhammad Fauzi, Usman Hamid, Ratna Hapsari, Tarlen Handayani, serta Yeri Wirawan ini, menyatakan bahwa negara harus segera dan tanpa syarat menunaikan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya untuk melakukan penulisan ulang sejarah demi mengungkapkan kebenaran, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menegakkan keadilan, sebagai tanggung jawab negara atas kejahatan kemanusiaan masa lalu. 

Sejarawan Muh. Fauzi dan Haliadi Sadi bersepakat, narasi-narasi sejarah alternatif tentang tragedi kemanusiaan di tingkat lokal, harus lebih digaungkan. Menurut mereka, penulisan narasi-narasi ini tidak harus dilakukan oleh perguruan tinggi, namun juga dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. JEF    

Pos terkait