Penyaluran BSU, Bpjamsostek Kembali Validasi Data

WhatsApp Image 2021-08-20 at 04.24.04-596e0713

TATURA SELATAN, MERCUSUAR -Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, termasuk Kota Palu.

Demi menyukseskan bantuan bagi pekerja tersebut, Kementerian Ketenagakerjaa kembali mempercayakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau kini dipanggil BPJamsostek sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU 2021.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palu, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan, demi menyukseskan penyaluran, pemberi kerja diimbau selalu tertib membayar iuran dan tertib melaporkan data kepesertaan Jamsostek, agar seluruh pekerja yang memenuhi syarat dapa menerima BSU.

“Jadi, ada dua yang perlu dipastikan, yakni calon penerima BSU masih terdaftar aktif membayar iuran hingga 30 Juni 2021 dan data yang disampaikan sudah valid.  Hal ini bertujuan agar validitas data terus terjaga dan peserta mendapat perlindungan,” kata Kakacab Harry, Senin (9/8/2021).

Sebagai informasi tambahan, katanya. Aturan mengenai BSU 2021, telah dirampungkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 28 Juli 2021.
Aturan BSU tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.500 ribu per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus. 

“BSU merupakan salah satu nilai tambah sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam berntuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Penyaluran BSU 2021 diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau kini dipanggil BPJamsostek kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU 2021,”ujar dia.

Adapun syarat calon penerima BSU tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2021, sebagai berikut, Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. 
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.ABS

Pos terkait