TANAMODINDI, MERCUSUAR – Penyebaran Covid-19 di Kota Palu masuk dalam tahap transmisi lokal, sebab penyebaran virus terjadi antar masyarakat dalam kota, maka itu langkah pengetatan di pos pintu masuk perbatasan Kota Palu, dengan memberlakukan rapid tes antar kabupaten di Sulawesi Tengah dan Swab PCR antar provinsi dinilai sudah sangat tepat.
Pemberlakuan aturan itu, kata Kadis Kesehatan Kota Palu,dr. Husaemah merupakan penerapan Peraturan Wali Kota nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Palu dengan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan).
“Jadi warga kita imbau disiplin terapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, upaya untuk mencegah penyebaran Covid juga digencarkan giat Operasi Yustisi di lingkungan Pasar Manonda, Kamis (8/10/2020) dimana kurang lebih terjaring 45 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, sehingga petugas Satpol PP Palu memberikan sanksi hukuman menyapu di area depan pasar atau memberikan 5 buah masker kepada pelanggar.
Alasan para pelanggar ini kebanyakan mengaku lupa memakainya dan alasan lainya. Selain itu pedagang dan pembeli juga memberikan peringatan dan mendapatkan empat orang dan diberi arahan untuk tidak mengulangi.
dr.Husaema melanjutkan, dengan menggunakan masker dapat terhindari penularan Covid-19. “Jangan diabaikan sebab data terkini sebanyak 91 kasus terkonfirmasi yang telah dirawat dari ketambahan 11 kasus di Kota Palu,” jelasnya.
Sementara, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Palu, Syamsul Saifuddin menambahkan, dengan peningkatan kasus Covid-19 di Palu, maka diingatkan pada petugas pasar untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak dan rajin cuci tangan. ABS