Penyelesaian Masalah Hukum Warga, Kepala Desa dan Lurah Berperan Penting

Rakhmat Renaldy, saat memimpin langsung sosialisasi terkait Paralegal Justice Award 2025 melalui Virtual bersama berbagai kepala desa/lurah di Sulteng, Kamis (6/2/2025). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kepala desa dan lurah memiliki peran strategis dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menyelesaikan perselisihan hukum di wilayahnya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, kepala desa dan lurah harus mampu menjadi jembatan dalam penyelesaian berbagai masalah hukum warganya.

“Kepala desa dan lurah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga harmoni di tengah masyarakat. Peran mereka tidak hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di lingkungan mereka,” ujar Rakhmat Renaldy, saat memimpin langsung sosialisasi terkait Paralegal Justice Award 2025 melalui Virtual bersama berbagai kepala desa/lurah di Sulteng, Kamis (6/2/2025).

Peran kepala desa dalam penyelesaian masalah hukum ini sesuai dengan kewajibannya untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi di desa. Hal ini telah diatur dalam berbagai regulasi terkait pemerintahan desa.

Sementara itu, peran lurah juga telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam regulasi tersebut, lurah memiliki tugas utama untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Dengan demikian, lurah memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani konflik hukum di masyarakat perkotaan.

Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa pendekatan yang lebih humanis dan berbasis musyawarah dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik hukum di tingkat desa dan kelurahan.

“Ketika perselisihan bisa diselesaikan secara damai di tingkat lokal, maka beban sistem peradilan bisa berkurang, dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih cepat dan efektif,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan sengketa masyarakat melalui berbagai program pembinaan hukum.

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat desa serta kelurahan, diharapkan sistem penyelesaian masalah hukum berbasis kearifan lokal dapat semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. */JEF

Pos terkait