BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulteng segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, dengan terlapor anggota DPRD Provinsi Sulteng, Yahdi Basma.
Hal itu dikatakan, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, Kamis (25/7/2019). Didik melanjutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk pelapor, terlapor dan saksi ahli.
“Setelah itu, tahapan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya, usai menerima kedatangan para dewan adat Sulteng, di ruang kerjanya, sekira pukul 10.00 wita.
Didik melanjutkan, kedatangan para dewan adat itu, juga masih sekaitan dengan penanganan dugaan kasus hoaks dengan terlapor Yahdi Basma.
“Intinya kedatangan para dewan adat itu ingin memberikan apresiasi kepada Polda yang secara serius menangani kasus hoaks tersebut,” jelas Kabid.
Sementara perwakilan dewan adat, Timuddin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulteng dalam menangani kasus tersebut, olehnya para dewan adat menegaskan bahwa tidak akan melakukan givu (sanksi adat) kepada terlapor, sebagaimana pernyataan yang telah dilontarkan beberapa waktu lalu, dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ditangani secara hukum positif dalam hal ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulteng.
“Saya mewakili para dewan ada yang masing-masing perwakilan dari dewan adat Kota Palu, Sigi, Donggala dan Parmout mengucapkan terima kasih kepada Kapolda respon positif dalam penanganan kasus tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, akhirnya anggota DPRD Sulawesi Tengah, Yahdi Basma memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) yang melibatkan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, Rabu (24/7/2019) pagi. Saat tiba di Mapolda, Yahdi didampingi tim kuasa hukumnya serta beberapa aktivis juga terlihat mendampingi Yahdi. AMR