PALU, MERCUSUAR – Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng memeriksa Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta, Selasa (28/8/2018).
Selain itu, juga diperiksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sigi Iskandar Nontji.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada pemberian ijin penempatan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Sigi.
Kepala Subdit III Ditrskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati membenarkan pemeriksaan Bupati dan Kadis PUPR Sigi.
Pemeriksaan keduanya, lanjut Teddy, terkait dugaan KKN pada pemberian ijin penempatan AMP, join bisnis antara Eddy Yonas, Yasin Malewa dan Dede J Sakkung di daerah tersebut.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yang sedang menjalani maupun yang sudah menjalani pemeriksaan masih berstatus saksi,” ujarnya saat dihubungi melalui Whatsapp, Selasa (28/8/2018) malam.
Lanjutnya, pemeriksaan keduanya belum selesai, serta telah dijadwalkan akan dilanjutkan pada Sabtu 1 September 2018. Pertimbangan hingga pemeriksaan berlangsung hanya hingga sore, mengingat banyak tugas-tugas negara yang juga harus dikerjakan kedua saksi.
“Jadi kita hargai sebagai pejabat publik. Olehnya nanti Sabtu (1/9/2018) kita lanjutkan lagi pemeriksaannya,” tutup Teddy.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menambahkan pemeriksaan Bupati Sigi dan Kepala Dinas PUPR Sigi Iskandar Nontji terkait dugaan KKN terhadap beroperasinya Industeri 5 AMP dan 1 CMP di Wilayah Kabupaten Sigi.
Pasalnya, diduga perijinannya tidak sesuai prosedur/mekanisme yang ditetap dalam UU Nomor: 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Perpres Nomor: 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Permendagri Nomor: 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTSP. Kemudian, Permendagri Nomor: 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perbup Sigi Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Dinas Yang Menyelenggarakan Urusan Perijinan Dan Non Perijinan serta Perbup Sigi Nomor: 29 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan Dan Non Perijinan Kepada BPM Pelayanan Perijinan Terpadu (PPT).
Selain itu, perusahaan industri AMP dan CMP tidak memiliki ijin usaha industri (IUI).
“IUI sebagai dasar perhitungan pajak produksi, yang mana AMP dan CMP tidak membayar kewajiban terhadap negara selama produksi yang seharusnya ada pendapatan negara/daerah namun tidak dilakukan, sehingga dapat merugikan negara/daerah,” jelas Sugeng, Selasa (28/8/2018) malam.
Sebagaimana pengertian keuangan negara, tambahnya, perbuatan dimaksud dalam uraian Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 Jo Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. AMR