Penyidik Sudah Periksa 9 Orang

pemusnahan sabu - Copy

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Hingga saat ini, penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palu, telah memeriksa atau mengambil keterangan sebanyak 9 orang, termasuk dari pihak PT Global Daya Manunggal terkait dengan kasus dugaan fee dana miliaran rupiah Jembatan Palu IV yang diduga mengalir ke DPRD Kota Palu.

Demikian dikatakan, Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Kristian Saragih, Rabu (24/7/2019). Dia melanjutkan, belum lam ini, penyidik sudah kembali dari Jakarta, untuk memeriksa atau mengambil keterangan dari pihak PT.Global Daya Manunggal.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, mengenai kasus dugaan suap jembatan IV itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memeriksa sebanyak enam orang, namun Holmes belum menyebutkan nama-anam maupun identitas pihak-pihak yang akan dimintai keterangan itu.

Seperti diketahui sebelumnya, kisruh fee sebesar Rp.2 miliar yang mengalir dari PT. Global Daya Manunggal, baik Kadis Pekerjaan Umum (PU) Palu, Iskandar Arsyad maupun Inspektur Inspektorat Palu, Didi Bakran secara serempak menegaskan tidak mengetahui persoalan fee atau ada oknum yang dibayarkan, karena dana secara langsung dibayar ke PT. Global Daya Manunggal melalui rekening daerah.

Iskandar menjelaskan, pada 1 April 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah melakukan pembayaran pokok pembayaran utang Pemkot kepada PT. Global Daya Manunggal sebesar Rp.14.961.230.296 berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) per 2 Oktober 2007 atas pembayaran atas pekerjaan tambahan Jembatan Palu IV sejumlah Rp.1.750.000.000 serta ditambah pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp.12.000.000.000 dan pembayaran kerugian pemohon berupa oprasional Rp.160.000.000, biaya penambahan pekerjaan dan biaya overhead masa pemeliharaan Rp.300.000.000, untuk pembayaran pajak 10 persen per tahun menjadi kewajiban Pemkot belum dibayar, masih menunggu tim audit bekerja.

 “Dasar keputusan Pemkot mengambil putusan membayar diawali atas putusan BANI no 258/V/ARB-BANI/2017 hingga putusan kasasi Mahkamah Agung no2835 K/Pdt/2016 tanggal 19 Desember yang meminta Pemkot melakukan kewajiban membayar berdasarkan putusan BANI dan putusan Kejati,hingga total yang harus dibaya termasuk denda 10 persen sebesar Rp.33 Miliar,” ujar Iskandar, saat konferensi pers Pemkot di ruang Rapat Bappeda Palu, Senin (8/7/2019).

Terkait denda 10 persen yang tidak ada nominalnya, Pemkot melalui Dinas PU akan bersurat ke instansi terkait dalam hal ini audit, sebelum membayar denda 10 persen per tahun ini dari bunga yang dikenakan PT. Global Daya Manunggal ke Pemkot. AMR

Pos terkait