Penyintas Dipersulit Mengurus KTP

KTP

CITIZEN JOURNALISM
Oleh : FARDILLAH/ Jurnalis Warga Mamboro

PALU, MERCUSUAR – Pengungsi di Huntara Mamboro merasa dipersulit saat mengurus dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) di kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kota Palu.

Mereka harus bolak-balik untuk mengurus KTP, padahal jarak tempuh dari lokasi huntara ke kantor dinas cukup jauh.

Nerlan (29) salah satu penghuni Huntara Mamboro mengatakan, sampai saat ini dirinya tidak bisa mendapatkan KTP karena belum bisa menyerahkan akta kelahiran seluruh anggota keluarga. Selai itu, ia tidak bisa menyertakan keterangan golongan darahnya. Padahal dia sudah melakukan perekaman e-KTP dan sebelumnya telah diterbitkan surat keterangan (suket) kependudukan dari dinas.

“semua identitas kependudukan kami habis disapu tsunami dan saat ini kami mau mengurus KTP untuk keperluan administrasi. Kami justru dipersulit, diminta lagi untuk menyertakan akte kelahiran seluruh anggota keluarga, dan juga harus ada golongan darah. Kami ini sudah syukur bisa ke kantor dinas karena jarak dari huntara sangat jauh. Kami malah dipersulit, makanya sampai sekarang KTP kami tidak bisa terbit,” kata Nerlan.

Hal yang sama dialami Hamsia (57) yang terpaksa memilih kembali ke huntara usai ditolak oleh petugas di Dinas Dukcapil, tanpa bisa membawa KTP yang diharapkan. Padahal ia juga sudah memiliki suket sebagai penggati KTP.

Menurutnya, sejak awal mengurus KTP dinas hanya bisa memberikan suket dengan alasan blangko KTP kosong. Suket dikeluarkan pada bulan Mei 2019, setelah diketahui bahwa blangko sudah tersedia, mereka justru dipersulit oleh petugas.

Belum lagi kata Hamsia, mereka harus mengeluarkan biaya transportasi untuk bisa ke dinas kependudukan yang ada di Palu Timur, mengecek golongan darah yang juga harus mengeluarkan uang.

“untuk kebutuhan makan sehari-hari saja kami kesulitan, apalagi harus ke sana kemari butuh biaya transportasi. Belum lagi petugas yang membatasi jam pelayanan hanya sampai jam 10. Kalau lewat jam 10 mereka katakana sudah tidak bisa melayani,” ujarnya.
Menanggapi keluhan masyarakat yang merupakan penyintas di Huntara Mamboro, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Rosida Thalib memberikan penjelasan bahwa, untuk persyaratan KTP model blangko Kartu Keluarga (KK), disesuaikan dengan aturan sesuai kolom yang tertera. Antara lain, nomor Akte nikah dan tanggal menikah, golongan darah, sehingga diminta harus dilampirkan.

Hal ini baik kata Rosida, apabila dikemudian hari pemilik KTP membutuhkn donor darah, khususnya dalam keadaan darurat, tidak perlu cek lagi dan bisa langsung diantisipasi dengan melihat KTP.

“semua data diri termasuk golongan darah sudah tertera, ini salah satu contoh perhatian pemerintah kepada masyarakat,” kata Rosida.

Semantara untuk akte kelahiran lanjut dia, pemerintah harus menjamin masyarakatnya mempunyai dokumen kependudukan, sehingga saat pengurusan KTP, bagi yang belum memiliki akte lahir akan dibuatkan dan dimasukan dalam system.

Menurut Rosida, jika benar masyarakat tidak memilik akte dalam format lama karena disapu tsunami, tinggal menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dan akan dicetakkan akte kelahiran.

Terkait jam pelayanan, Rosida membenarkan bahwa loket pelayanan dibatasi sampai jam 12 siang. Yang dibatasi adalah berkas, karena sisa jam kerja setelah istirahat, digunakan untuk menyelesaikn berkas.

Bahkan tidak jarang, petugas bekerja hingga malam untuk menyelesaikan berkas yang masuk.

“Kami tetap melaksanakan sesuai aturan. Untuk KTP saat ini semua masyarakat terlayani dan gratis,” ujarnya.***

Pos terkait