PALU, MERCUSUAR – Jika tidak ada aral melintang, Kamis (7/10/2021), Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akan melantik dan mengangkat 42 orang calon advokat, yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Palu. Pelantikan tersebut akan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah advokat yang bersangkutan, oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng.
Demikian dikatakan Sekretaris PERADI Kota Palu, Harun, dalam rilis persnya yang diterima redaksi, Rabu (6/10/2021). Kata dia, kegiatan ini merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UUA), di mana dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan, pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, sedangkan pengambilan sumpah mengacu pada pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, di wilayah domisili hukumnya.
“Jadi ada dua kegiatan, pertama pelantikan oleh DPN PERADI dan terakhir pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Walaupun pelaksanannya berbeda, namun tempat kegiatan disatukan di gedung Pengadilan Tinggi Sulteng,” jelasnya.
Kata dia, sejatinya ada 73 orang calon advokat yang sudah melalui proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian advokat, namun sekitar 30 orang belum memenuhi syarat yang ditentukan UUA. Sebagian besar karena terganjang batasan minimal umur dan masa magang. Dalam UUA ditegaskan, calon advokat yang diangkat minimal berumur 25 tahun dan telah melakukan magang minimal dua tahun di Kantor Advokat, yang memenuhi ketentuan UUA.
“Karena masih dalam masa pandemi, kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, menggunakan masker, menjaga jarak dan memastikan semua pengurus, calon advokat dan pendamping dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan hasil Rapid Antigen,” ujarnya. */JEF