LOLU UTARA, MERCUSUAR-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu, akan menggelar diskusi untuk membedah rancangan undang-undang (RUU) KUHPidana, yang kini bergulir pembahasannya di DPR RI. Kegiatan rencananya akan digelar, Sabtu (14/9/2019) sore di Café Tanaris.
Menurut Ketua Panitia,Ilyas M Timumum, kegiatan tersebut sebagai bentuk sumbangsih pemikiran kepada Komisi III DPR RI dan pemerintah terkait penyusunan RUU KUHPidana.
“Hasil diskusi akan dilanjutkan ke Peradi Pusat untuk disampaikan pada pemerintah dan Komisi III,” kata Ilyas, Kamis (12/9/2019).
Diskusi lanjut Ilyas, akan difokuskan pada pasal-pasal yang berpotensi mengancam dan melemahkan provesi advokat.
“Peradi Palu akan menolak pasal-pasal delik contempt of court dalam RUU KUHPidana. Jika pasal-pasal itu masuk, makan akan menghalangi reformasi peradilan,” imbuhnya.
contempt of court setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dinilai dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.
Sekadar diketahui, saat ini profesi advokat secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Bomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-Undang tersebut menjadi penanda, bagi profesi advokat untuk mengatur diri sendiri secara otonom.
Pemasukan pasal-pasal yang mengatur delik contempt of court dikhawatirkan akan menjadi pasal karet, yang melemahkan profesi advokat. AGK/*