PERADI Palu Diskusi Urgensi Atribut Advokat Dalam Persidangan Pidana

IMG-20211023-WA0144-264b5781
Foto: Andika Torakbua, SH

TALISE, MERCUSUAR – Dalam rangka mendengarkan masukan serta pemikirin para ahli hukum, baik dari kalangan akademisi maupun anggota DPC PERADI Palu berkaitan dengan urgensi dan wewenang PERADI dalam menentukan dan merubah atribut termasuk toga advokat dalam persidangan pidana, maka Bidang organisasi PERADI Palu menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD, Sabtu (23/10/2021).

Wakil Ketua Panitia, Andika Torakbua, SH mengatakan, diskusi tersebut menghadirkan Muslim Mamulai (Ketua DPC PERADI Palu), Abdul Muthalib Rimi (Ketua DPC PERADI Poso) dan Nasrun Hipan (Ketua DPC PERADI Banggai) sebagai narasumber. Sedangkan hadir sebagai PEMBANDING adalah kalangan akademisi (Pakar hukum Administrasi Negara) dari Universitas Tadulako, yakni Dr. Surahman, S.H., M.H dan Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H. Peserta kegiatan adalah seluruh anggota DPC PERADI Palu, DPC PERADI Banggai, DPC PERADI Poso dan DPC PERADI Donggala yang berjumlah kurang lebih 400 orang.

“Karena peserta banyak, maka kegiatan dilaksanakan dengan mengkombinasikan metode luring dan daring. Luring akan dihadiri narasumber di Palu dan peserta dalam jumlah terbatas, sedangkan narasumber dan peserta yang berada di luar kota akan mengikuti diskusi secara online melalui aplikasi zoom (daring),” ujarnya.

Harun, Sekretaris PERADI Palu mengatakan, atribut advokat dalam persidangan pidana merupakan hal yang penting dalam rangka menguatkan marwah advokat sebagai profesi penegak hukum yang mandiri, salah satu dari atribut tersebut adalah toga advokat sebagai atribut khusus yang merupakan ciri khas/jati diri advokat sebagai penegak hukum yang membedakan dengan penegak hukum lainnya di ruang sidang.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yang menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sebagai profesi penegak hukum yang mandiri, maka organisasi advokat juga berhak mengatur AD/ART sendiri, termasuk di dalamnya menentukan atribut advokat dan toga advokat yang digunakan dalam persidangan perkara pidana. Sejalan dengan hal tersebut, pada tanggal 10 Juni 2021 sekaligus sebagai acara puncak dari rangkaian rapat kerja Dewan Pimpinan Nasional PERADI Tahun 2021, DPN PERADI secara resmi mengumumkan peluncuran logo dan pengenalan desain toga baru Advokat PERADI.

Dalam perkembangannya, desain toga baru Advokat PERADI ini mengundang pro dan kontra diantara para kalangan advokat itu sendiri, hal ini dilandasi oleh adanya perbedaan penafsiran dalam mengartikan dasar hukum kewenangan perubahan toga advokat. Olehnya terhadap hal tersebut perlu adanya kajian lebih lanjut terhadap kebebasan PERADI sebagai Organisasi Advokat dalam menentukan pakaian dan atribut advokat dalam persidangan pidana.
Secara umum, kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, penasihat hukum (advokat), dan panitera ini diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP, Pasal 4 PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Adapun ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP No. 27 Tahun 1983. Secara lebih terinci, ketentuan mengenai Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum diatur lebih lanjut dalam Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983.

Berdasarkan Pasal 1 Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983 disebutkan “bahwa selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum memakai toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare dan bef, dengan atau tanpa peci”.

Dengan demikian, selama ini pengaturan atribut advokat dalam persidangan pidana masih merujuk dalam Permen Kehakiman Nomor M.07.UM.01. 06/1983, di mana Permen Kehakiman tersebut dibuat jauh sebelum keluarnya Undang-undang Advokat Tahun 2003.

“Keberadaan advokat waktu itu masih dibawah kendali dan pengaturan pemerintah (Kementerian Kehakiman), sehingga Permen Kehakiman tersebut belum dapat mengakomodir kebutuhan advokat sebagai organisasi yang mandiri, serta belum sesuai dengan visi, misi, AD dan ART organisasi Advokat PERADI, sehingga ketentuan mengenai atribut advokat di persidangan harus dirubah agar sesuai dengan semangat dan ruh perjuangan Advokat dalam memberikan layanan jasa hukum kepada masyarakat yang professional,”jelasnya.AMR/*

Pos terkait