Peradi Palu Gelar Sosialisasi e-Court

TANAMODINDI, MERCUSUAR  – Sejumlah 29 Advokat yang baru dilantik DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu dan diangkat sumpah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, seharian tadi, Rabu (5/7/2023) mengikuti sosialisasi penggunaan e-Court di aula Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, jalan Ir. Juanda, Palu.

Seperti diketahui, penggunaan e-Court yang mulai diberlakukan sejak 2018 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, bertujuan untuk memudahkan akses hukum bagi masyarakat. Penggunaan e-Court memudahkan publik dalam hal pendaftaran perkara oleh Kuasa Hukumnya, serta mengatur mekanisme pembiayaan perkara yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap dalam sosialisasi ini peserta menjadi paham dan mudah dalam penggunaan e-Court untuk mendaftarkan perkara yang sedang ditangani,” terang Harun, Sekretaris DPC Peradi Kota Palu.

Menurut Harun, dengan menggunakan fasilitas e-Court yang disediakan juga diharapkan dapat lebih memudahkan paca pencari keadilan untuk mendaftarkan perkaranya serta memberikan kejelasan penggunaan biaya perkara itu secara lebih transparan. “Dengan menggunakan e-Court maka para pencari keadilan akan lebih mengetahui tujuan biaya daftar perkara itu digunakan untuk apa. Sebab dalam e-Court biaya perkara tertulis secara gamblang digunakan untuk apa, lengkap dengan item-item penggunaannya. Selain itu, e-Court juga selalu meng-up date proses persidangan sehingga para pihak dapat mengetahui agenda apa di jadwal sidang karena dicantumkan dengan jelas dalam system e-Court,” sambung Harun.

Dalam sosialisasi itu, DPC Peradi Palu bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi dan menghadirkan Wakil Ketua PN Palu, Chairil Anwar SH, M.Hum tampil sebagai pemateri. Adapun materi sosialisasi memuat tata cara pembuatan akun e-Court oleh advokat, mekanisme pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran perkara elektronik bahkan persidangan secara elektronik. CR1

Pos terkait