Percepat Validasi Data Peserta PBI, BPJS Kesehatan Integrasikan Sistem Informasi Dinsos

BPJS Kesehatan

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mempercepat perluasan kepesertaan Jaminan Kepesertaan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tahun 2020, BPJS Kesehatan bersinergi dengan pemerintah daerah diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan integrasi sistem informasi data PBI.

Melalui integrasi tersebut, BPJS Kesehatan dan Pemda dapat lebih cepat melakukan updating data peserta PBI karena dapat mengakses data PBI yang dimiliki satu sama lain dalam batas-batas yang disepakati bersama. Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup pengusulan, validasi dan penetapan data PBI melalui sistem informasi, serta pelaporan rekapitulasi data PBI.

Maka pada 19 Agustus 2020 dilakukan penandatangan bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Palu bersama tiga OPD Pemda yang saling berkaitan. “Kemarin merupakan kegiatan bersama antara BPJS kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi dan menggandeng juga Disdukcapil provinsi. Dalam rangka koordinasi bersama untuk updating data Peserta JKN-KIS terutama peserta PBI APBN tahun anggaran 2020,” jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palu, Wahida, Jumat (21/8/2020).

Ia katakan, BPJS Kesehatan akan menyediakan akses data PBI by name by adress yang melakukan perubahan data, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, nomor Kartu Keluarga, dan sebagainya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan membuka akses data peserta PBI yang mengalami mutasi status kepesertaan, seperti pindah segmen kepesertaan, meninggal dunia, dan bayi baru lahir dari ibu kandung PBI.

Sebaliknya, Dinsos Sulteng akan menyediakan akses data PBI by name by address yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota dalam kategori mutasi meninggal dunia dan mutasi mampu (secara finansial, sehingga dapat statusnya dapat berganti menjadi peserta mandiri yang iurannya dibayarkan sendiri). Di samping itu, Dinsos juga akan menyediakan usulan data pengganti per Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan atau pemadanan dengan data master file BPJS Kesehatan sampai diperoleh data yang valid.

“Pemerintah telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan program JKN-KIS. Namun tentu kita harus pahami bahwa kemampuan finansial pemerintah terbatas. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita juga turun tangan agar program ini dapat terus berjalan. Contoh sederhananya adalah dengan mendaftar dan membayar iuran selagi masih sehat,”kata Wahida.

 

Ada Penyesuaian Iuran

Ditahun 2020 ini ada penyusuaian iuran kembali, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 untuk penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah baik oleh provinsi ataupun kabupaten/kota mulai Juli- Desember 2020, sebesar 25.500 (APBD) + 16.500 (subsidi APBN) sehingga total iuran Rp.42.000 untuk kelas 3.

Data PBI APBN ini yang dibiayai oleh pemerintah pusat, berdasarkan usulan untuk Sulteng 1.158.263 jiwa yang akan dikaver jaminan kesehatan, sedangkan untuk Kota Palu PBI 75.680 jiwa.

Menurut Wahida, lebih jauh lagi, pihaknya berharap masyarakat dapat mengatur pola hidupnya agar yang sehat tetap sehat, sehingga pembiayaan JKN-KIS dapat dialokasikan lebih untuk peningkatan upaya promotif preventif. ABS

Pos terkait