Perdagind Bakal Berlakukan Perjanjian Sewa dengan Pedagang

Rakor Perdagind

BIROBULI UTARA,MERCUSUAR- Pertama kalinya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagind) Kota Palu, Syamsul Saifuddin menggelar rapat koordinasi (rakor) pasar se-Kota Palu, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Palu Selatan, Kamis (6/2/2020).

Disampaikan Syamsul bahwa ini pertemuan itu, sengja digelar dengan menghadirkan para petugas pasar dari 10 pasar yang tersebar di Kota Palu, baik pasar harian maupun pasar mingguan, guna membahas sejumlah permasalahan yang ada , seperti menghindari petugas dari kasus pungutan liar atau pungli dan mengatur manajemen pasar, dengan memberlakukan perjanjian sewa dengan para pedagang.

“Pertemuan itu untuk mengatur dan mencari jalan keluar dari setiap permasalahan yang ada. Kita mengatur semua menejemenya by data. Bagaimana petugas pasar ini diberdayakan, dimana mereka dituntut bertugas full waktu, sedangkan digaji hanya Rp.850.000, dengan gaji sekecil ini diharapkan harus berjaga sampai malam, maka itu akan dibangun komunikasi dengan pedagang agar mereka mendapatkan tambahan honor jaga,” kata Syamsul.

Untuk menejemen pasar, penggunaan kios yang diatur pemerintah harus jelas kontrak hitam diatas putih, sebab dulu itu tidak pernah terjadi, sehingga saat terjadi jual beli tanpa sepengetahuan Pemda, maka Perdagind akan ditarik kembali hak penyewaanya, Syamsul mencontohkan, seperti yang terjadi di Pasar Tavanjuka, menjadi carut marut manajemennya sebab terjadi sewa menyewa dengan tangan ketiga.

“Selain kita menarik rektribusi harian, kita juga bakal mengatur kepemilikian lapak dan kios yang dibangun pemerintah, untuk mengatur siapa pemegang sewa yang resmi diketahui pemerintah, misalnya dia mengambil 2 petak namun 1 petaknya dia sewakan, itu akan kita tarik langsung,”ujar dia.

Selain itu para pedagang akan diminta data lengkap, sebab selama ini tidak pernah ada datanya, sehingga banyak retribusi tidak masuk dalam PAD. Perdagind juga akan mengatur pengelolaan kebersihan dan keamanan. Dimana petugas pasar hanya digaji pada jam kerja, sedangkan kejadian kerap terjadi diluar tanggungan petugas pasar, maka perlu dibangun kesepakatan kembali apabila pedagang menginginkan ada penjagaan 24 jam.

“Pedagang tidak membawa pulang barang jualan, sedangkan honor mereka hanya sampai pukul 5 sore, dan dihari kerja, namun pedagang menuntut penjaggaan juga di malam hari. Kan kasihan petugas kami dengan honor kecil setiap bulan,”ujar dia. 

Dia mengakui selama 6 tahun pendapatan retribusi pasar di Perdagind tidak sampai 100 persen, nanti di tahun 2019 bisa melampaui 100 persen atau dapat mencapai sebesar Rp2 miliar. ABS

Pos terkait