Perempuan Korban Bencana Beresiko Alami Kekerasan Seksual

1

PALU, MERCUSUAR – Perempuan korban bencana alam merupakan kelompok beresiko mengalami kekerasan seksual. Ada beberapa kelompok yang rentan mengalami kelerasan pasca bencana, diantaranya perempuan yang kehilangan anggota keluarganya, perempuan sebagai kepala keluarga, dan penyandang disabilitas.

Hal ini diungkapkan Assep PEP pada situasi darurat dan kondisi khusus deputi perlindungan hak perempuan, kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) RI, Nyimas Aliah, SE, IKom saat menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan workshop perlindungan hak perempuan dan anak pasca bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (29/11/2018) di hitel jazz Palu.

Menurutnya, pada saat tanggap darurat bencana, pengarusutamaan gender dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, penampungan, dan hunian sementara (Huntara).

Selain itu kata Nyimas, pemenuhan air bersih dan sanitasi, layanan kesehatan, pendidikan, psikososial, dan keamaan juga harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Nyimas juga menjeleskan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi perlindungan hak perempuan dan anak dalam bencana, seperti Undang – Undang (UU) Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk, UU Nomo 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan UU Nomo 7 tahun 2012 tentang penanggulangan konflik sosial.

Dalam kegiatan Rakor dan workshop perlindungan hak perempuan dan anak pasca bencana di Sulteng, dihadiri oleh Gubernur Sulteng yang diwakili asisten 2 dan Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Risya Ariyani dari lembaga pembangunan internasional yang mempromosikan hak setiap manusia, perempuan dan anak untuk menikmati kehidupan kesehatan dan kesempatan yang sama atau United Nations Population Fund (UNFPA), dan Wisnu mewakili United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB.

Kegiatan Rakor dan workshop juga dirangkaikan dengan peluncuran buku pedoman perlindungan hak perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana.TIN

Pos terkait