Peretas Website Untad- Terdakwa Dituntut Penjara Tiga Tahun

FOTO KASUS PERETAS UNTAD

PALU, MERCUSUAR –  JPU menuntut terdakwa Muhammad Yasin Thayeb (26) dan Rian Hardiansyah (24) pidana penjara masing-masing tiga tahun, serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu,  Kamis (10/6/2021).

Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah merupakan terdakwa kasus dugaan peretas website Universitas Tadulako (Untad). 

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yasin Thayeb dan Rian Hardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 Ayat (1)
Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandas JPU, Andi Nur Intan SH MH.

Sementara barang bukti, diantaranya berupa, SIM card, laptop dan lainya dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti sertifikat tanah, mobil, uang tunai dan lainnya dirampas untuk negara.

Mendengar tuntutan JPU pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang ditunda Rabu 16 Juni untuk pembelaan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir SH MH dengan anggota Suhendra Saputra SH MH dan Anthonie Spilkam SH. AGK

Pos terkait