PALU, MERCUSUAR – Gelombang aksi unjuk rasa menolak pengesahan undang-undang (UU) cipta kerja atau omnibus law terjadi di beberapa daerah di tanah air, tanpa kecuali di Sulawesi Tengah.
secara khusus Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Drs Abdul Rakhman Baso, SH memberikan arahan kepada seluruh anggota Polda Sulteng saat pelaksanaan Apel Pagi, Senin (12/10/2020). Ia Sekaligus mengevaluasi penanganan unjuk rasa yang dilakukan pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Dihadapan seluruh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng dan personel Polda Sulteng dan Polres Palu. Ada beberapa perintah Kapolda dalam menghadapi rencana unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus law bila terjadi pada hari ini.
Ia mengatakan, penyampaian aspirasi atau unjuk rasa itu tidak dilarang karena dijamin sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Undang Undang ini juga mengatur dan menata bagaimana agar unjuk rasa tersebut berlangsung dengan tertib, tidak melakukan pengrusakan, tidak melakukan penganiayaan dan lain sebagainya.
Kapolda juga menambahkan, mewaspadai unjuk rasa disusupi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang tidak menginginkan negara ini tidak aman. Kemudian Laksanakan pengamanan unjuk rasa secara persuasif dan humanis, laksanakan pengamanan unjuk rasa secara serius dan sungguh-sungguh, para pengunjuk rasa jangan dianggap musuh atau lawan kita.
“Jangan mudah terpancing karena mereka sengaja memancing kita untuk melakukan perbuatan yang keluar dari formasi dan melakukan tindakan yang dapat menyudutkan Polri.Laksanakan pengamanan sesuai ikatan regu, pleton dan kompi, tetap dalam formasi, agar kuat, agar terkendali dan saling melindungi,”tegas Kapolda. IKI/*