Perjuangkan UU Perlindungan Guru dan Dosen

SAKINA ALJUFRI - Copy

PALU, MERCUSUAR – Anggota Komisi X DPR RI asal Sulawesi Tengah, Hj. Sakinah Aljufri menegaskan, dirinya bersama Komisi X DPR RI terus mendorong lahirnya undang-undang (UU) terkait perlindungan guru dan dosen. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan peran guru dalam mendidik peserta didiknya dapat lebih ditingkatkan, serta meminimalisir kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru.

“Kami dari Komisi X sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan guru, kepala sekolah, dan dosen di Indonesia. Hasilnya kami mendorong adanya UU perlindungan guru dan dosen,” kata Sakinah, saat reses kedua di Palu, baru-baru ini.

Menurut Sakinah, saat ini marwah guru sedikit demi sedikit mulai berkurang. Hal itu karena tindakan guru semakin dibatasi, oleh adanya penilaian terhadap hak asasi manusia (HAM). Padahal, dalam melakukan proses pendidikan, tindakan-tindakan guru seharusnya tidak terlalu dibatasi, selama masih dalam batas manusiawi dengan tujuan untuk mendidik generasi menjadi lebih baik.

“Sedikit demi sedikit marwah guru ini hilang. Guru melakukan suatu tindakan langsung dipandang melanggar HAM. Tapi kita juga tidak menginginkan anak-anak kita diperlakukan seperti tidak manusiawi,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dijelaskannya, saat ini PKS bersama dengan beberapa partai lain di DPR RI, telah mendorong secara maksimal agar UU Perlindungan Guru dan Dosen dapat terwujud. Dengan itu, kata Sakinah, guru memiliki hak penuh dalam mendidik peserta didiknya, namun tindakan-tindakannya harus tetap berada di dalam batasan toleran yang manusiawi.

“PKS dan pertai lain mendorong semaksimal mungkin. Sudah masuk dalam Prolegnas (Program legislasi Nasional) UU Perlindungan Guru dan Dosen ini,” tandasnya. IEA

Pos terkait