BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Tergugat perkara sengketa rumah di Jl. Batu Batu Bata Indah, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Netty Kalengkongan, mempertanyakan putusan majelis hakim terkait perkara tersebut. Pada sidang putusan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ferry Marcus Justinus Sumlang, SH., MH, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Palu, memutuskan Netty Kalengkongan selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Netty Kalengkongan melalui kuasa hukumnya, yang tergabung dalam Kantor Hukum Tepi Barat dan Associates menyebut, ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait putusan majelis hakim atas putusan tersebut.
Pertama, terkait gugatan Indah Puspita Sari Chowindra selaku penggugat bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yakni menguasai objek sengketa tanpa hak, dinilai tidak sinkron dengan putusan majelis hakim yang menjelaskan status Indah Puspita Sari Chowindra sebagai anak Rusli Chowindra dan Elizabeth Kalengkongan. Putusan majelis hakim soal status penggugat inilah kemudian yang menjadi alasan amar putusan bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, dalam amar putusan, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian dari saksi-saksi serta bukti-bukti yang dihadirkan tergugat dalam persidangan. Majelis hakim dinilai hanya mempertimbangkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh penggugat.
Ketiga, dalam proses mediasi yang dilakukan pada 26 September 2023, pihak tergugat terkesan dihalang-halangi untuk bertemu dengan pihak penggugat.
Keempat, terkait sidang dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada 11 Januari 2023 dan kemudian ditunda, menurut kuasa hukum tergugat cukup janggal, karena terkait alasan penundaan sidang yakni belum adanya kesimpulan tergugat, pihak kuasa hukum menyatakan tidak mengetahui perubahan jadwal sidang, sehingga tidak memasukkan kesimpulan tergugat dalam sistem e-court. Anehnya menurut kuasa hukum tergugat, pihak penggugat seakan telah mengetahui perubahan jadwal dan telah mengirimkan kesimpulan penggugat.
“Hal yang mengherankan, bagaimana bisa kuasa hukum penggugat mengetahui perubahan jadwal sidang sedangkan kami tidak mengetahui perubahan jadwal tersebut,” ujar kuasa hukum tergugat.
Kelima, penundaan pembacaan putusan dari yang awalnya dijadwalkan pada 1 Februari 2023 ke 15 Februari 2023 dinilai janggal karena dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Perkara ini berawal dari gugatan Indah Puspita Sari Chowindra kepada Netty Kalengkongan. Netty menyebut, Sari merupakan anak angkat dari almarhumah kakaknya, Elizabeth Kalengkongan.
Menurut Netty, sebelum Elizabeth meninggal dunia pada 2016, dirinya diberikan amanah oleh sang kakak untuk menjaga rumah tersebut. Namun belakangan, ia malah digugat Sari dengan tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tinggali. Sari melalui Kantor Adhi Sogata, menggugat Netty ke Pengadilan Negeri Palu, perihal perbuatan melawan hukum.
Di antara isi dalil gugatan tersebut, yakni soal harta peninggalan atas nama Elizabeth Kalengkongan, berupa sebidang tanah dan bangunan di Jl Batu Bata Indah. Dalam gugatan itu, diterangkan bahwa penggugat adalah satu-satunya ahli waris sesuai keterangan ahli waris nomor 145/1014/1001/X/2016. Harta tersebut saat ini dikuasai tergugat (Netty) tanpa hak sehingga dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai dan memanfaatkan hak milik penggugat tanpa seizin penggugat. JEF