Perlindungan Pengawasan Adhoc, Bawaslu Kota Palu Teken PKS Bersama BPJAMSOSTEK 

Penandatanganan PKS antara Bawaslu Kota Palu dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan kerja tenaga Adhoc Bawaslu, di Ballroom Santika Hotel Palu, Senin (30/9/2024). FOTO: ANDI BESSE/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPjamsostek) Cabang Sulteng, bertempat di Ballroom Santika Hotel Palu, Senin (30/9/2024). Kerja sama ini terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota ADHOC di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota Palu, dengan jumlah 150 an orang, 

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid menekankan pentingnya perjanjian kerja sama, mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota ADHOC dalam penyelenggaraan pemilu. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian kepada petugas yang terlibat dalam pemilu 2024.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami memastikan bahwa badan ADHOC dan panitia pelaksana pemilu 2024 akan mendapatkan perlindungan yang memadai selama menjalankan tugas mereka,” urainya.

Keselamatan kerja pengawas pemilu memang harus dijamin dengan baik. Menurutnya, perlindungan ini penting, karena pekerjaan pengawas pemilu yang bekerja penuh mulai siang hingga malam dengan segala tantangan dan dinamikanya, perlu jaminan keselamatan.

“Untuk itu, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu sebagai ikhtiar nantinya kita bekerja dengan nyaman, tenang dan dijamin keselamatannya,” ujarnya

Sebelumnya Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng, Andi Syamsu Rijal mengatakan, Jamsostek bagi petugas Bawaslu merupakan upaya negara menyediakan fasilitas jaminan sosial, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek, yang ditujukan kepada anggota kabinet, kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau wali kota, serta penyelenggara negara lain.

Apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja saat bertugas, maka peserta berhak menerima manfaat perlindungan paripurna. 

“Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Ketika nanti petugas dari Bawaslu mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dia akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi Syamsu.

Semua manfaat yang diberikan tersebut dapat mengantisipasi angka kemiskinan baru, sekaligus bukti kehadiran negara melalui daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. ABS

Pos terkait