Perlu Peran Masyarakat Benahi Perparkiran di Kota Palu

TALISE VALANGGUNI, MERCUSUAR – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Palu kembali melaksanakan agenda Motesa Ngata, Kamis (19/10/2023). Motesa Ngata seri ke-3 tahun 2023 ini, dilaksanakan di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu.

Motesa Ngata sendiri merupakan agenda dialog antara Pemerintah Kota Palu dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk berkontribusi aktif bagi pembangunan kota, sehingga Pemerintah Kota Palu akan semakin mudah bergerak untuk membangun dan mengembangkan kota, dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Motesa Ngata seri ke-3 ini mengangkat tema “Bergerak Bersama Menata Perparkiran di Kota Palu”. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto DP, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Kota Palu, Arief Setiawan, serta perwakilan Satuan Lalu Lintas Polres Palu, Novianto, sebagai narasumber.

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto DP mengatakan, perihal retribusi perparkiran sudah lama diberlakukan di Kota Palu dan pada tahun 2021 muncul Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu No. 35 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Parkir sebagai regulasi yang mengatur perparkiran.

Terkait pembenahan di sektor perparkiran, menurut Trisno, pihaknya melakukan beberapa langkah. Pertama,  mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  denga menyebarkan flyer dan lewat media sosial. Kedua, melakukan pendataan kembali potensi pendapatan dari sektor perparkiran.

Menurut Trisno, penegakan aturan terkait pembenahan sektor perparkiran di Kota Palu perlu memperhatikan banyak hal, misalnya kemungkinan terjadinya gejolak akibat penegakan aturan tersebut. Hal ini kata dia, selain membutuhkan dukungan para pihak seperti TNI/POLRI dan Kejaksaan, juga memerlukan partisipasi dari masyarakat, misalnya dengan membayar parkir jika ada karcisnya.

Selanjutnya, Arief Setiawan menjelaskan, Kota Palu bisa mencontoh pola yang diterapkan kota lain, terkait pengelolaan perparkiran. Menurutnya, pembelajaran dari kota-kota lain mengenai langkah menglola perparkiran, dapat memperkaya referensi Pemkot Palu untuk merumuskan kebijakan yang tepat untuk menangani masalah perparkiran.

Sementara itu, Novianto mengatakan, pihak Polres Palu siap berkoordinasi dengan pemkot dan stakeholder lain, dalam upaya membenahi masalah perparkiran di Kota Palu. Menurutnya, keterlibatan lintas pihak ini menjadi penting, agar dapat merumuskan kebijakan yang baik terkait pengelolaan parkir di Kota Palu.

Hal serupa juga dikatakan Mutmainah Korona. Menurutnya, masyarakat juga berperan besar untuk mendorong pembenahan sektor perparkiran di Kota Palu. Kata dia, banyak masyarakat yang masih memberikan uang parkir tanpa mengecek aturan untuk juru parkir. Kesadaran publik untuk membayar parkir dengan karcis menurutnya, merupakan upaya untuk mendukung pembenahan di sektor perparkiran di Kota Palu.

“Parkir menempati peringkat 3 besar tingkat kebocoran anggaran di Kota Palu, karena tidak sesuai potensi pendapatan dengan pendapatan yang disetor. Kami berharap ada forum yang lebih terbuka untuk diskusi antara beberapa pihak terkait masalah ini, khususnya masyarakat sebagai pengakses layanan,” ujarnya.

Mutmainah juga mengatakan, keberadaan Satgas Parkir di Kota Palu juga perlu dimaksimalkan, tentunya dengan peran serta masyarakat untuk terlibat dalam upaya pembenahan sektor perparkiran di Kota Palu. JEF

Pos terkait