Permohonan Praperadilan Tersangka Agus Digugurkan Hakim

Suasana persidangan praperadilan dengan pemohon Agus dan termohon pihak Polresta Palu, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, Selasa (23/4/2024). FOTO: IST

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Imanuel Charlo Rommel Danes menggugurkan permohonan praperadilan diajukan oleh pemohon Agus atas penetapan tersangka oleh Polresta Palu kasus perkara pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Romel memgemukakan perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan dan sidang pembacaan dakwaannya dijadwalkan pada Selasa (30/4/2024) mendatang, sehingga permohonan praperadilan pemohon digugurkan.

Hal tersebut, kata dia berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 Slsejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima PN serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim,” kata Romel, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (23/4/2024).

Diketahui sebelumnya, Agus ditahan Polresta Palu atas dugaan kasus ITE, atas beberapa postingannya di medias sosial (FB) mengenai aktivitas perusahaan pertambangan di Poboya, serta keruhnya air sungai Poboya yang merupakan dampak aktivitas perusahaan tambang. 

Terpisah, Kuasa hukum pemohon Direktur LBH Sulteng, Julianer menjelaskan, sidang permohonan praperadilan pihaknya ajukan baru disidangkan.

Namun oleh hakim tunggal Romel menggugurkan permohonan praperadilan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan Sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima PN serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim.

“Padahal permohonan praperadilan tersebut sudah didaftarkan sebulan lalu,sedang pokok perkara baru dilimpahkan Senin (22/4/2024) kemarin,” katanya.

Olehnya kata dia, pihaknya tetap melakukan advokasi perkara tersebut pada pokok perkaranya. */AMR

Pos terkait