TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikdukcapil) Kota Palu mulai memberlakukan format kartu keluarga (KK) versi terbaru sejak akhir tahun 2018, sehingga warga yang membuat KK baru akan mengisi data sesuai format terbaru tersebut.
“Sudah format baru yang kami gunakan, yang tertuang dalam model blangko KK baru. Ini sudah versi Siak (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang ketujuh,” terang Plt. Kepala Disdukcapil Kota Palu Alfrin Magdalena,Rabu (23/1/2019).
Dia mengatakan, blangko KK bakal didistribusikan ke masing-masing kecamatan yang ada di Kota Palu. Jadi dengan adanya blangko KK tersebut, bukan menjadi alasan bagi kalangan masyarakat untuk tidak mendapatkan blangko resmi kartu keluarga, dengan syarat utama wajib melampirkan buku nikah.
“Tentu pada format baru ini ada elemen yang berbeda dengan yang lama. Ada penambahan kolom dan elemen data, seperti golongan darah, status perkawinan, jadi ketahuan yang nikahnya tercatat dan tidak tercatat, jadi kalau nikahnya tidak resmi jadi kelihatan jelas,” jelas Alfrin.
Dalam surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 471.14/1846 Discapil tertanggal 1 Januari 2018, penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 118/2017 tentang blangko KK, register dan kutipan akta capil juga dijelaskan bahwa spesifikasi teknis blangko KK tidak mengalami perubahan, hanya saja penambahan formula elemen kolom dan elemen data, yaitu kolom golongan darah, dan tanggal perkawinan serta status hubungan dalam keluarga. ABS