Personel Satpol PP Siaga di Jalan Cempedak

Satpol PP

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pascapenertiban sejumlah pedagang sayur dan ikan di ruas Jalan Cempedak dan Jalan Jamur, hingga kini belum ada pedagang yang terlihat masuk ke dalam pasar dan menempati los-los yang telah disediakan ataupun mendaftar di dinas terkait. Olehnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyiagakan sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu di Jalan Cempedak.

Penyiagaan itu berdasarkan instruksi Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang meminta personel Satpol PP untuk berjaga mulai pukul 05.30 wita hingga pukul 18.00 wita, karena waktu keramaain aktifitas jual beli mulai subuh dan sore hari.

Kabid Trantibun Satpol PP, Zaman mengatakan, pedagang pasar Jalan Cempedak yang berjualan di tempat yang dilarang seperti trotoar atau badan jalan, jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, Satpol PP berkewajiban menertibkan.

“Selaku penegak perda berkewajiban menata wajah Kota Palu agar tetap bersih, aman, nyaman dan tidak semrawut, kita mendapat perintah untuk berjaga setiap hari di Jalan Cempedak baik berpatroli pada pagi dan sore juga mensosialisasikan ada mereka untuk segera mendaftar ke kantor pasar,”ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk pedagang pasar tumpah di Jalan Cempedak dan Jamur telah diarahkan agar berjualan di dalam areal pasar menempati los-los yang telah disediakan. Menurutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Palu juga telah membantu menyiapkan tempat di areal Pasar Manonda.

“Alasan sepi pembeli membuat mereka rela menyewa mahal lapak di trotoar jalan Cimpedak,kata Zaman namun bila ditemukan tetap ditertibkan. Karena ternyata pembeli enggan masuk ke dalam pasar,”ujar Zaman.

Zaman mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, Petugas Pol PP mengingatkan kepada para pedagang pasar tumpah di jalan tersebut melalui pengeras suara untuk segera menutup lapaknya.

Namun meski sudah diingatkan untuk menutup lapaknya, beberapa pedagang tetap bergeming dan akhirnya Satpol PP Kota melakukan tindakan tegas dengan mengangkut barang-barangnya dan membongkar meja jualan mereka, namun tetap saja besoknya mereka masih kembali berjualan.

Petugas Satpol PP Kota Palu juga membongkar kios semi permanen yang berdiri di pinggir jalan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) di wilayah Kota Palu. ABS

Pos terkait