Petani Milenial Didorong Jadikan KI Sebagai Aset

Rakhmat Renaldy

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Generasi muda pertanian atau petani milenial didorong untuk menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset berharga yang mampu meningkatkan nilai produk sekaligus melindungi inovasi mereka. Pesan ini disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam sosialisasi KI di Kabupaten Sigi pada Kamis (4/9/2025).

Kegiatan yang diikuti 25 petani muda dari Desa Lolu, Walatana, dan Maku ini menghadirkan materi dari Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha. Ia menekankan bahwa KI, baik merek maupun indikasi geografis, dapat menjadi modal hukum yang menguntungkan.

“Petani harus mulai melihat produk pertanian sebagai aset intelektual. Dengan pendaftaran, hasil kerja keras mereka akan memiliki identitas hukum yang jelas dan nilai tambah yang lebih tinggi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menguatkan pesan tersebut.

“Petani milenial adalah generasi yang harus melek hukum. Jadikan KI sebagai aset, bukan beban. Dengan perlindungan hukum, mereka tidak hanya menjual hasil panen, tetapi juga menjual identitas dan kualitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan KI akan menciptakan keberlanjutan. “KI membuat usaha pertanian lebih tahan terhadap persaingan global. Jika kita terlambat, produk lokal bisa diklaim pihak lain. Karena itu, petani muda harus bergerak cepat,” tegas Rakhmat Renaldy.

Literasi KI terbaru di Indonesia memperlihatkan tren peningkatan kesadaran. Jumlah pendaftaran merek dari UMKM melonjak signifikan, sementara beberapa produk lokal sudah menembus pasar ekspor dengan perlindungan hukum yang kuat.

“Di Sulawesi Tengah, produk kopi dan kakao mulai masuk radar indikasi geografis,” tutup Rakhmat Renaldy. */JEF

Pos terkait