TATURA UTARA, MERCUSUAR – Petugas gabungan yang terdiri Satuan Polisi pamong Praja (Satpol) Kota Palu bersama Kepolisian dan TNI, melakukan razia petasan yang tak memiliki izin edar di sejumlah titik di Kota Palu, Selasa (29/12/2020) malam.
Kabid Bimbingan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Kota Palu, Max Duyoh mengatakan razia gabungan tersebut baru sebatas mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual atau mengedarkan petasan yang tak memiliki izin atau dilarrang untuk dijual.
“Malam ini (kemarin), kami belum melakukan tindakan, karena baru turun pemberitahuan, tapi jika sudah diingatkan masih mengedarkan, pihak petugas akan menyita petasan tak berizin,” jelasnya.
Dia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan ada beberapa petasan tak berizin dari pihak kepolisian, namun sebagian pedagang masih mengedarkan, seperti yang ditemukan di seputaran Jalan Basuki Rahmat, Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan Emy Saealan serta Jalan Hasanudin kompleks Pertokoan.
“Ada pedagang masih mengedarkan dan menjual petasan lama, dimana tak lagi diizinkan untuk dijual, namun karena alasan ‘sayang tak dijual atau takut. Sekali kita tegaskan, kita masih akan turun, nanti kalo ditemukan yang tidak memilik izin edar, maka akan kita sita,” jelasnya.
Petasan yang tidak masuk dalam daftar izin jual diantaranya Ground Bloom, Fliying Mouse, Flower, Smooke3, pasalnya untuk tahun ini pihak kepolisian hanya memberi izin edar kembang api merek Pegasus.
Tim razia gabungan menyisir jalan-jalan yang terdapat penjualan kembang api dan petasan, memeriksa surat izin yang dimiliki apakah kembang api yang dijual terdapat dalam daftar izin, saat petugas menemukan jenis kembang api diluar merek Pegasus, maka pedagang langsung diberi teguran dan diminta menarik jualannya.
Kepada petugas, pedagang mengaku untuk ‘kembali modal’, sehingga jenis kembang api tahun lalu yang tidak memiliki izin edar masih dijual. ABS