BALAROA, MERCUSUAR – Berdasarkan instruksi dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu dan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Kasat Pol PP Kota Palu tentang rencana kegiatan pembinaan dan penertiban bersama bagi sebagian pedagang yang masih nekat berjualan di luar Pasar Manonda, terutama penjual ikan di seputaran Jalan Labu, Kelurahan Balaroa.
Bersama Kasi Penataan Pasar, Asput Arsyad, dan Kasi Lalu Lintas Dishub Kota Palu, M. Daniel, pelaksanaan penertiban harus dilakukan secara persuasif, kepada para pedagang yang berada di Jalan Kacang Panjang dan Bayam, Senin (20/1/2019).
Kasi Pengawasan dan Keamanan Pasar, Hisyam Baba mengatakan, berbeda dengan penertiban pedagang ikan yang berada di Jalan Labu, petugas harus megambil langkah tegas karena cara persuasif sudah ditempuh beberapa waktu lalu, namun nyatanya mereka (pedagang) masih berjualan di tempat itu.
Dia mengatakan, bidang pasar melakukan tugas pembinaan dan penataan pedagang, dibantu Dinas Perhubungan Kota Palu melakukan tugas pengaturan lalu lintas di area pebertiban sedangkan Satpol PP melakukan tugas penindakan dan penyitaan dagangan dan boks ikan, khusus penjual ikan di Jalan Labu.
Untuk itu jumlah pedagang ikan yang ditertibkan sebanyak 67 pedagang, yang terdiri dari 40 orang pedagang campuran dan 27 penjual ikan.
“Khusus pedgang ikan yang berjualan di Jalan Labu, Sat Pol PP Kota Palu langsung melakukan penindakan tegas dengan mengangkut serta menyita tujuh boks ikan meja penjual ikan sebanyak 10 meja, untuk dimusnahkan karena secara sah telah terbukti tidak mengindahkan surat edaran yang telah kami edarkan,” ujarnya.
Ketika ditertibkan, para penjual ikan beralasan tidak punya tempat di dalam pasar dan ada yang beralasan bahwa apabila berjualan di dalam pasar kurang pembelinya, namun ada juga yang mengaku hanya ikut-ikutan berjualan di luar.
Menurut Hisyam, alas an yang dikemukakan para penjual ikan adalah alasan klasik dan memang selama ini puluhan penjual ikan ini selalu tidak patuh dengan imbauan dan larangan untuk tidak berjualan di jalan.
“Tim penertiban sudah sering melakukan penindakan berupa penyitaan dan pemusnahan dagangannya tapi tidak pernah ada efek jera bagi pedgang-pedagang tersebut,” ujar Hisyam.
Diawasi Setiap Hari
Sementara, Plt. Kasat Pol PP Kota Palu, Nathan sempat juga menegur keras terhadap penjual ayam potong, pedagang campuran dan penjual obat serta buah-buahan yang berjualan di persimpangan jalan pasar dan mengimbau pedagang untuk segera masuk berjualan di dalam pasar.
Adapun kekuatan personel tim penertiban, yang diturunkan sebanyak 87 orang, terdiri dari 22 orang dari Bidang Pasar Dis Perdagind Kota Palu, 45 anggota Sat Pol PP Kota Palu dan 20 pesonel Dishub Kota Palu yang dipimpin oleh Kasi Lalu Lintas, M. Daniel.
Untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pedagang yang berjualan di jalan dan di luar Pasar Manonda, maka tim penertiban mulai pukul 15.00 wita akan mengawasinya sampai pukul 18.00 wita, setiap harinya. ABS