TANAMODINDI, MERCUSUAR – Naiknya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Palu, sehingga pengetatan dan pembatasan aktifitas warga, terutama warga yang akan membeli baju lebaran dan memadati sejumlah toko pakaian. Hal itu membuat, petugas Operasi Yustisi menegur sejumlah pemilik toko pakaian dan mengimbau untuk membatasi jumlah pengunjung di toko, maksimal hanya 20 orang dalam satu toko.
Kabid Bimbingan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Palu, Max Duyoh mengatakan, pihaknya langsung memberikan teguran serta mengeluarkan sejumlah pembeli, Ketika menemukan jumlah yang metadi salah satu toko di Jalan Veteran, Senin (3/5/2021).
“Kita sampaikan, untuk kapasitas pengunjung dibatasi 20 atau 25 orang, selama 20 menit, keluar lima orang bergantian lagi masuk lima orang,”ujar Max.
Petugas juga mendatangi kawasan pertokoan Jalan Hasanuddin dan menyisir toko-toko yang berindikasi melanggar, banyak ditemui pengunjung tidak memakai masker terutama anak-anak. Diketahui bagi pelaku usaha yang sudah tiga kali mendapat teguran akan didenda Rp.2 juta dan pengentian operasional usaha dan untuk denda per orangan sebesar Rp.100 ribu atau kerja sosial selama 1 jam di tempat yang ditentukan. ABS