PGRI Sulteng Minta Persoalan Guru Diserahkan ke DKG

PGRI Sulteng

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng meminta kepada pihak Polisi Daerah (Polda) Sulteng untuk tidak langsung menghukum para guru yang terjerat kasus, tetapi diserahkan dulu ke Dewan Kehormatan Guru (DKG).

Hal itu terungkap, saat Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini bersama rombongan melakukan audensi kepada Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs. Syafril Nursal, Rabu (5/2/2020). Syam Zaini mengatakan, dirinya sangat berterimakasi kepada Kapolda Sulteng yang telah memberikan respon baik terhadap usulan yang disampaikan pihaknya tentang guru yang terkait masalah hukum.

“Kami sudah menyampaikan hal-hal terkait tentang beberapa kasus hukum tehadap guru. Mereka sudah merespon dengan memberikan surat edaran kepada seluruh Polres untuk tidak langsung memproses jika ada guru yang terlibat kasus hukum. Tetapi mereka akan diberikan langsung ke DKG PGRI Sulteng,” katanya, Jumat (6/2/2020).

Dengan adanya dukungan tersebut membuat pihak PGRI Sulteng sangat bersyukur karena pihak kepolisian sangat merespon apa yang menjadi persoalan PGRI Sulteng salama ini tentang persoalan guru yang terjerat kasus Hukum. Sebab guru sangat dilema disatu sisi menegakkan kedisiplinan disatu sisi ada hukum yang menjerat.

Sesuai dengan data tahun 2019 kemarin ada 21 kasus yang menjerat sejumlah guru di Sulteng dari 21 kasus tersebut delapan kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan, sisanya diserahkan kepada pihak DKG PGRI Sulteng untuk menyelesaikannya.

“Kami hanya berharap agar dengan adanya kerja sama ini diharapkan kedepannya bisa lebih dimaksimalkan lagi tentang proses terhadap para guru yang terjerat kasus hukum,”tutup. UTM

Pos terkait