PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax mengandung ujaran kebencian yang menimpa Longki Djanggola dengan tersangka Yahdi Basma (YB), ke Kepolisian Daerah Sulteng.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengembalian berkas atau P19 lantaran masih ada kekurangan yang belum terpenuhi untuk bisa diproses ke tahap berikutnya. Penasihat Hukum (PH) Longki Djanggola, Salmin Hedar mengaku heran mengapa berkas tersebut bolak balik dikembalikan.
“Kami sangat menyayangkan. Pihak kejaksaan dalam hal ini penuntut umum mengembalikan berkas tersebut karena meminta pihak penyidik mencari pembuat hoax,” tandas Salmin, Rabu (9/10/2019) malam.
Padahal menurutnya, yang mereka laporkan bukan lagi pembuat hoax, tapi oknum yang turut menyebarkan hoax tersebut dalam hal ini YB. Akan tetapi pihak Kejati masih saja mendesak supaya pembuatnya yang dicari.
“Laporan kami adalah yang turut mendistribusikan. Kami opitimistis laporan kami sudah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3),” katanya.
Berkas tersebut menurut Salmin sudah tiga kali bolak balik dikembalikan olah pihak Kejati. Sementara yang mereka laporkan sudah sangat jelas bahwa YB sangat jelas tendensinya turut mendistribusikan dengan mengirimkan berita hoax ini di media sosial (medsos) Facebook (FB) dan WatsApp Group (WAG) secara berulang-ulang dan perbuatan ini sudah terang benderang sesuai makna UU IT.
Oknum tersebut menyebarkan kebencian di medsos. Pihaknya meminta agar pihak jaksa obyektif dalam menangani kasus ini, sebab kasus ini dinilai bukan perkara sulit untuk ditindajlanjuti.
“Sangat jelas dalam laporan kami. Kami menyayangkan kepada Jaksa Penuntut umum mengembalikan lagi ke penyidik Polda,” jelas Salmin.
Sementara itu, aktivis 98 Faizal Mohammad Saing mendesak pihak Polda dan Kejati Sulteng untuk segera menuntaskan kasus hoax ini.
“Seharusnya kedua institusi penegak hukum ini jangan takut terhadap intervensi pihak manapun. Pendapat kami tersangka mestinya sudah ditahan,” tandas Faizal.
Kasus hoax ini lanjut dia, menjadi ujian bagi Polda dan Kejati mengenai obyektifitas dan kredibilitas hukum.
Faizal meminta supaya pihak penegak hukum tidak tebang pilih, apalagi takut dengan adanya tekanan pihak manapun.
“Kalau kasus ini seolah – seolah hanya bermain di wilayah bolak balik, tidak punya kejelasan hukum. Kami menduga jangan – jangan ada ketakutan dari pihak aparat hukum,” katanya.
Faizal menilai bahwa ada indikasi ketakutan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap penyebar hoax. Jika indikasi ini benar, maka akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di bumi Tadulako utamanya bagi oknum – oknum yang punya akses kedekatan terhadap penguasa di tingkat pusat.
“Akan sulit disentuh hukum. Aparat akan takut menangkap mereka karena ada intervensi dari penguasa di pusat,” tegas Faizal.
Seperti diketahui, Longki Djanggola yang juga Gubernur Sulteng melaporkan YB kepada Polda Sulteng atas dugaan penyebaran hoax yang mengandung fitnah di cover depan koran Harian Umum Mercusuar dengan judul “Longki Biayai People Power”. Hoax ini dianggap telah menderai citra seorang Longki Djanggola, sehingga menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak. BOB