Physical Distancing Masih Diabaikan

Operasi Yustisi

LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Bertambahnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Palu, ternyata tak membuat sebagian masyarakat mawas, bahkan cenderung mengabaikan protokol kesehatan (prokes) seperti physical distancing atau menjaga jarak. Demikian dikatakan, Kepala Bidang PPU Satpol PP Kota Palu, Murni, Sabtu (6/2/2021) malam.

Dia mengatakan, hal itu ditemukan, ketika menggelar Operasi Yustisi bersama TNI-Polri, banyak menemukan masyarakat yang tidak menjaga jarak, khususnya pada tempat-tempat usaha seperti kafe.

“Sedih kita lihatnya, kalau untuk yang tidak menggunakan masker, Alhamdulillah yang kami dapatkan di lapangan sudah sedikit, tetapi yang jadi masalah saat ini adalah sejumlah pengunjung tidak lagi menaati aturan untuk menjaga jarak, sehingga kami memberikan arahan, baik untuk pengunjung maupun pemilik kafe atau rumah makan,”ungkapnya, di sela-sela Operasi Yustisi.

Pantauan di lapangan, sejumlah kafe seperti di Jalan Tanjung Manimbaya, Jalan Gatot Subroto dan dan Jalan Bali, terlihat dipadati pengunjung, meskipun hampir semua memakai masker namun tak ada lagi penerapan jaga jarak, sebab pemilii kafe tidak memberi jarak tempat duduk yang ada.

“Kafe-kafe yang kami datangi, hampir seluruhnya tidak lagi melakukan pembatasan jarak bagi pengunjung, padahal sebelumnya sudah ada peraturan bahwa untuk satu meja hanya boleh diisi dua orang, tetapi saat ini terlihat masyarakat sepertinya sudah tidak lagi menghiraukan hal tersebut,” jelasnya

Untuk itu, Murni meminta kepada para pelaku usaha untuk bersikap tegas kepada pengunjung dan mengingatkan selalu menjaga jarak serta menaati prokes, Ketika berkunjung. Permintaan itu disampaikan karena para pemilik atau pengelola tempat usaha, khususnya kafe, restoran dan tempat hiburan malam, yang didatangi Satgas mengaku bahwa pengunjunglah yang kerap tidak mengindahkan prokes.

“Di lapangan kami melihat hampir semua pengunjung sudah mengenakan masker. Namun kami melihat aturan jarak masih banyak pelanggaran,”ungkapnya.

Petugas akan terus menyosialisasikan surat edaran gubernur terkait pemberlakuan jam malam sampai pukul 20.00 wita, Kota Palu masuk zona hitam saat ini dengan jumlah 479 kasus yang sedang dirawat. ABS

Pos terkait