PALU, MERCUSUAR – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Workshop Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada pemerintah daerah kabupaten, kota dan Pemerintah Provinsi Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (24/5/2021).
Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, penilaian itu sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada kesempatan itu, dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI, James Hutabarat menyampaikan ada beberapa hal yang mendasar dalam pelayanan publik, di antaranya kemampuan untuk melayani dan attitude.
Ia pun berharap kegiatan workshop dapat membawa manfaat dalam meningkat pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Moeliono mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Ombudsman Perwakilan Sulteng sebagai institusi yang setia dalam mengawal kepatuhan standar pelayanan publik.
“Penilaian ini untuk melihat kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah daerah,” katanya.
Moeliono berharap pemerintah daerah melalui badan publiknya dapat berpacu, bekerja lebih cepat dalam mempersiapkan aspek – aspek yang akan diteliti dan dinilai Ombudsman guna mendapatkan nilai kepatuhan tertinggi yaitu kategori zona hijau.
Hadir pada acara workshop tersebut sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan lembaga – lembaga kemasyarakatan. BOB