Pj. Sekdaprov Ikuti Sosialisasi Permenpan RB Tahun 2021

SEKDA

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, diwakili Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah(Sekdaprov) Sekdaprov, Moeliono, didampingi pejabat Biro Administrasi Pimpinan dan Badan Kepegawaian Daerah, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara virtual, di ruang vidcon kantor gubernur, Jumat (9/7/2021).

Dalam rakor, Asisten Deputi (Asdep) Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Deputi Bidang SDM Aparatur pada Biro SDM Kemenpan RB, Aba Subagya menegaskan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), pola karier PNS dilaksanakan atas dasar prinsip kepastian, profesionalisme, transparan, integritas, keadilan, nasional, dan rasional.

Dikemukakan, dalam Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, ruang lingkup pola karier, meliputi, jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karier. Jenis jabatan yang dimaksud ditetapkan dalam pola karier yaitu JPT, JA, dan JF.

Profil PNS merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas data personal, kualifikasi pendidikan, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan.

“Riwayat hasil penilaian kinerja, pendidikan dan pelatihan, usia, dan informasi kepegawaian lainnya,” ujarnya.

Adapun standar kompetensi ASN lanjut dia, berisi paling sedikit memuat informasi tentang, nama jabatan, uraian jabatan, kode jabatan, pangkat/kelas jabatan, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan ukuran kinerja jabatan.

“Sedangkan jalur karier adalah lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi,” katanya.

Selanjutnya Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola karier PNS menyatakan, pola karier PNS dapat berbentuk, horizontal di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT, vertikal di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT, dan diagonal antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Dalam rakor dan sosialisasi Permen PAN RB No 22 tahun 2021 juga membahas tentang pola karier ASN, pengawasan, pembinaan, kriteria dan pengembangan karier ASN, serta kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas. BOB

Pos terkait