PALU, MERCUSUAR – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gubernur Sulteng tahun 2007-2011 Ritha Sahara, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1563 K/Pid.Sus/2015 kandas.
Pasalnya, Majelis Hakim diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM dengan anggota Dr H Andi Samsam Nganro SH MH dan MS Lumme SH menolak permohonan PK terpidana Ritha Sahara, serta menetapkan putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
Diketahui, putusan MA Nomor: 1563 K/Pid.Sus/2015 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Nomor: 8 Tahun 2010 Jo UU Nomor: 15 Tahun 2002 Jo UU Nomor: 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sehingga Ritha Sahara dihukum pidana penjara tujuh tahun serta denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Selain itu, dihukum membayar uang pengganti Rp3.601.914.973,10 paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Dengan ketentuan jika hasil lelang tidak cukup menutupi uang pengganti, diganti pidana penjara dua tahun.
Ritha Sahara merupakan terpidana kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang dan adanya transaksi mencurigakan pada PT Bank Sulteng dari rekening 001.01.03.25597-1 atasnama pemegang kas daerah Provinsi Sulteng ke rekening Bendahara Pengeluaran Gubernur Sulteng Nomor: 001.02.02.01680-0 atasnama pribadi Ritha Sahara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan permohonan PK terpidana Ritha Sahara tertuang dalam putusan Nomor: 44 PK/Pid.Sus/2017.
“Ini (salinan putusan PK) segera disampaikan ke terpidana selaku pemohon PK dan JPU,” tuturnya saat dihubungi Media ini.
Diketahui, putusan kasasi MA Nomor: 1563 K/Pid.Sus/2015 menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PAL tanggal 20 Maret 2015.
Setelah sebelumnya, putusan PT Sulteng Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PAL tanggal 20 Maret 2015 itu, juga menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 9 Januari 2015 Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pal. AGK